Jembatan Siak III |
Koranriau.com, Pekanbaru - Selain
Jembatan Siak 3 kota Pekanbaru - Rumbai yang berbau korupsi, Jembatan Siak IV
yang dibangun di ujung jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru, mulai dikerjakan
sejak Tahun 2009 hingga saat ini belum selesai dan mengalami masalah.
Entah
apa sebabnya, jembatan yang menganggarkan uang negara hingga Rp 455 miliar ini
diduga berbau korupsi. Pasalnya dengan anggaran yang begitu besar, namun
pengerjaan proyek raksasa itu jalan di tempat.
Terkait
itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau meski sempat
memeriksa sejumlah saksi untuk memulai penyelidikan dugaan korupsi jembatan
yang menghubungkan antara Kota Pekanbaru dengan Kecamatan Rumbai itu, hingga
kini belum melanjutkan tugasnya.
Menanggapi
itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan, Selasa (11/11),
mengatakan sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa
sejumlah saksi pada 09 September 2014 lalu, yakni tiga Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pembangunan Jembatan Siak IV. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan
korupsi Jembatan itu.
"Ketiga
orang tersebut inisial AK, AA, dan MD. Ketiganya merupakan PPK pada proyek yang
dikerjakan dengan menggunakan sistem multiyears, sejak tahun 2009 hingga 2013
tersebut. Mereka diperiksa sehubungan dengan tugas dan wewenang mereka dalam
proyek itu," ujar Mukhzan.
Namun,
saat ditanya bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus itu, Mukhzan belum
mengetahui. Pasalnya, penyelidikan kasus itu ada ditangan Pidsus Kejati Riau.
"Masih dalam proses, itu yang menangani bagian Pidsus,"katanya.
Perlu
diketahui, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV tersebut dianggarkan
melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau sebesar Rp 455 miliar. Dana tersebut
dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun
2011 sebesar Rp 212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp 212.375.000.000 dan
tahun 2013 sebesar Rp 22.750.000.000.
Walaupun
dana telah dikucurkan sebesar Rp 455 miliar secara bertahap, kenyataannya
jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai
hingga tahun 2013. "Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp 80 miliar
untuk penyelesaikan pembangunan jembatan tersebut," kata Mukhzan.
Namun
tambahan anggaran Rp 80 miliar itu terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau,
Annas Maamun saat itu. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap
pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.
Dari
hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau
saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp 500 juta
kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera
mengembalikannya ke kas daerah.
Ditutup
Besar
kemungkinan, Jembatan Siak III Pekanbaru tidak akan bisa dipakai selamanya.
Jembatan ini akan menjadi ''monumen bisu'' kegagalan konstruksi di Pekanbaru
karena hingga saat ini proses perbaikan tidak bisa dilakukan.
Jembatan
Siak III di kecamatan Rumbai yang ditutup pada akhir Desember 2013 lalu yang sampai
saat ini tidak jelas nasibnya. Spekulasipun berkembang dikalangan masyarakat
hanya bisa menduga ini dan itu. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengira
ada ketidakberesan pada pembangunan jembatan yang memakan uang negara hingga Rp
100 miliar lebih tersebut.
"Kapan jembatan ini dibuka lagi, sejak
ditutup tidak kami lihat perkembangannya. Penegak hukum pun belum terlihat
menyelidiki misteri gagalnya jembatan itu," ujar Umar, warga Rumbai,
kepada wartawan, Selasa (11/11).
Jembatan yang diresmikan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini diberi nama jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul
Jalil Muazzamsyah. Diresmikan tanggal 3 desember 2011 yang diatur sesuai dengan
hari ulang tahun Rusli Zainal.
Bahkan, jembatan yang berukuran 11 X 520 meter
ini sebelumnya diyakini mampu bertahan selama 50 tahun. Pernyataan itu sempat
membuat warga Riau khususnya Rumbai merasa bangga dan senang. Namun berjalan 2
bulan jembatan tersebut sudah ditutup karena bisa membahayakan pengendara yang
melintasinya.
Pasalnya, pada rangka bagian tengahnya
melengkung. Entah bagaimana cara membangun jembatan ini sehingga ada rangka
yang melengkung, apakah gagal konstruksi, atau ada misteri lain. Baik penyidik
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, maupun Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Riau belum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan
jembatan ini.
AKSI Lapor KPK
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor
Kontruksi Indonesia (AKSI) akan melaporkan dugaan korupsi Jembatan Siak III ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembangunan jembatan yang
menghubungkan wilayah Selatan dan Utara Kota Pekanbaru itu sudah menghabiskan
dana hingga Rp200 miliar tetapi tidak bisa digunakan karena gagal kontruksi.
“Pertengahan bulan ini saya akan laporkan kasus
dugaan korupsi Jembatan Siak III ke KPK. Beberapa alat bukti sudah dilengkapi,
termasuk rekomendasi tertulis 2 penilai ahli dari ITB dan Kementerian Pekerjaan
Umum (PU),’’ kata Syakirman, Ketua Umum AKSI kepada wartawan, kemarin (4/12).
Satu dari 2 tim ahli itu bahkan merekomendasikan 9
item memo teknis yaang harus dilakukan PT Waskita Karya, selaku pihak
kontraktor. Rekomendasi itu harus dilakukan, sebelum dilaksanakannya uji beban
Jembatan Siak III.
“Ini kan berarti bangunan gagal kontruksi.
Undang-undang Jasa Kontruksi 18 Tahun 1999 Pasal 43 menyatakan barang
siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama lima tahun penjara dan didenda sesuai undang-undang
tersebut,’’ tukasnya.
Jika suatu bangunan sudah memenuhi unsur gagal,
berarti tindakan yang dilakukan pemerintah daerah Riau harus mempidanakan
pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Siak III.
“Berdasarkan undang-undang jasa kontruksi, bangunan
jembatan itu harus dibongkar dan uangnya beserta denda harus dikembalikan ke
negara,’’ tukasnya.
Negara, ucap Syakirman, mengalami kerugian Rp200 miliar untuk biaya pembangunan
jembatan ini. Mulai dari awal sampai akhir pembangunan. “Hal ini disebabkan
kontraktor pelaksana (PT. Waskita Karya), tempat berlindungnya perampok uang
negara,'' bebernya.
Selain gagal konstruksi, lanjut Syakirman, Jembatan Siak III juga cacat visual.
''Semestinya, Pemprov Riau tidak menerima barang cacat tersebut. Sebaliknya,
Pemerintah mesti
membeli barang yang tidak cacat fisik dan visual,'' tukas Syakirman.
Jaksa dan Polisi Tutup Mata
Jembatan yang diresmikan sejak 2 tahun lalu sebelum
dinyatakan ditutup oleh pemerintah propinsi Riau itu, diyakini oleh polisi dan
jaksa, belum ditemukan unsur korupsi.
"Memang belum ada dilakukan penyelidikan terkait
jembatan Siak III. Namun tak menutup kemungkinan untuk kedepannya dilakukan
penyelidikan terkait itu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi
Riau, Mukhzan, Selasa (18/11/14).
Selain pihak kejaksaan, Polda Riau juga mengaku
melakukan hal yang sama. Meski jembatan yang diresmikan pada 3 Desember 2011
itu, sudah nyata terdapat kesalahan konstruksi yang mengakibatkan bengkoknya
tiang penyanggah.
"Kita juga belum melakukan penyelidikan terkait
jembatan Siak III itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,
Kombes Pol Yohanes Widodo.
Bahkan, Pejabat yang mengurus jembatan gagal itu, kini
menjadi Walikota pula.
KPK Turun Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dikabarkan telah menurunkan tim ke Pekanbaru, Riau, untuk mengusut dugaan
korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil
Muazzamsyah (Jembatan Siak III).
Menurut informasi yang diperoleh redaksi, tim KPK tersebut sudah berada di
Pekanbaru sejak beberapa hari lalu dan hingga kini masih berada di Pekanbaru,
untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek yang menghabiskan APBD Riau sekitar
Rp136 miliar tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi Rabu (14/5/2014), mengaku belum
mengetahui adanya tim KPK diturunkan ke Pekanbaru untuk mengusut dugaan korupsi
proyeksi Jembatan Siak III tersebut. "Saya cek dulu ya," kata Johan
Budi melalui pesan singkat.
Sementara mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau
Ahmad Ismail, akan bersikap kooperatif dengan pihak KPK. "Kita akan
berikan keterangan yang diperlukan KPK," kata Ahmad Ismail.
Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah yang dikenal warga
Pekanbaru dengan Jembatan Siak III ini diresmikan pemakaiannya oleh Gubernur
Riau HM Rusli Zainal pada Sabtu, tanggal 3 Desember 2011 lalu.
Jembatan yang dikerjakan PT Waskita ini peresmiannya dipaksakan bertepatan dengan
hari ulang tahun ke-54 Rusli Zainal. Saat diresmikan, pengerjaan jembatan ini
sesungguhnya belum selesai.
Beberapa bulan setelah diresmikan, terjadi pelengkungan pada Jembatan Siak III,
sehingga dinilai berbahaya untuk terus digunakan. Akibatnya, beberapa kali
dilakukan penutupan sementara terhadap jembatan tersebut. Pada tanggal 4
Desember 2013 lalu Dinas PU Riau kembali melakukan menutup Jembatan Siak III.
Beberapa waktu lalu, ahli kontruksi Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono, mengungkapkan,
dari hasil uji frekuensi pada hanger (kebel) diketahui kondisi 4 hanger
mengalami nilai frekuansi sangat tinggi. Jika dibiarkan, maka kebel bisa putus,
sehingga jembatan ambruk.
"Ada 4 hanger yang menggantung pada Jembatan Siak III memiliki frekwensi
sangat tinggi. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengguna jembatan, karena
hanger sewaktu-waktu bisa terputus dan jembatannya ambruk," jelas Sugeng
ketika itu.