Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sengkarut Jembatan Siak

Sulthan
Monday 15 December 2014, 12/15/2014 WIB Last Updated 2014-12-15T21:57:37Z
Jembatan Siak III

Koranriau.com, Pekanbaru - Selain Jembatan Siak 3 kota Pekanbaru - Rumbai yang berbau korupsi, Jembatan Siak IV yang dibangun di ujung jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru, mulai dikerjakan sejak Tahun 2009 hingga saat ini belum selesai dan mengalami masalah.

Entah apa sebabnya, jembatan yang menganggarkan uang negara hingga Rp 455 miliar ini diduga berbau korupsi. Pasalnya dengan anggaran yang begitu besar, namun pengerjaan proyek raksasa itu jalan di tempat.

Terkait itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau meski sempat memeriksa sejumlah saksi untuk memulai penyelidikan dugaan korupsi jembatan yang menghubungkan antara Kota Pekanbaru dengan Kecamatan Rumbai itu, hingga kini belum melanjutkan tugasnya.

Menanggapi itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan, Selasa (11/11), mengatakan sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi pada 09 September 2014 lalu, yakni tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Siak IV. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan korupsi Jembatan itu.

"Ketiga orang tersebut inisial AK, AA, dan MD. Ketiganya merupakan PPK pada proyek yang dikerjakan dengan menggunakan sistem multiyears, sejak tahun 2009 hingga 2013 tersebut. Mereka diperiksa sehubungan dengan tugas dan wewenang mereka dalam proyek itu," ujar Mukhzan.

Namun, saat ditanya bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus itu, Mukhzan belum mengetahui. Pasalnya, penyelidikan kasus itu ada ditangan Pidsus Kejati Riau. "Masih dalam proses, itu yang menangani bagian Pidsus,"katanya.

Perlu diketahui, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV tersebut dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau sebesar Rp 455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp 212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp 22.750.000.000.

Walaupun dana telah dikucurkan sebesar Rp 455 miliar secara bertahap, kenyataannya jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. "Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp 80 miliar untuk penyelesaikan pembangunan jembatan tersebut," kata Mukhzan.

Namun tambahan anggaran Rp 80 miliar itu terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun saat itu. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.

Dari hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp 500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera mengembalikannya ke kas daerah.


Ditutup

Besar kemungkinan, Jembatan Siak III Pekanbaru tidak akan bisa dipakai selamanya. Jembatan ini akan menjadi ''monumen bisu'' kegagalan konstruksi di Pekanbaru karena hingga saat ini proses perbaikan tidak bisa dilakukan.
Jembatan Siak III di kecamatan Rumbai yang ditutup pada akhir Desember 2013 lalu yang sampai saat ini tidak jelas nasibnya. Spekulasipun berkembang dikalangan masyarakat hanya bisa menduga ini dan itu. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengira ada ketidakberesan pada pembangunan jembatan yang memakan uang negara hingga Rp 100 miliar lebih tersebut.

"Kapan jembatan ini dibuka lagi, sejak ditutup tidak kami lihat perkembangannya. Penegak hukum pun belum terlihat menyelidiki misteri gagalnya jembatan itu," ujar Umar, warga Rumbai, kepada wartawan, Selasa (11/11).

Jembatan yang diresmikan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini diberi nama jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah. Diresmikan tanggal 3 desember 2011 yang diatur sesuai dengan hari ulang tahun Rusli Zainal.

Bahkan, jembatan yang berukuran 11 X 520 meter ini sebelumnya diyakini mampu bertahan selama 50 tahun. Pernyataan itu sempat membuat warga Riau khususnya Rumbai merasa bangga dan senang. Namun berjalan 2 bulan jembatan tersebut sudah ditutup karena bisa membahayakan pengendara yang melintasinya.

Pasalnya, pada rangka bagian tengahnya melengkung. Entah bagaimana cara membangun jembatan ini sehingga ada rangka yang melengkung, apakah gagal konstruksi, atau ada misteri lain. Baik penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, maupun Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Riau belum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan jembatan ini.


AKSI Lapor KPK

Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) akan melaporkan dugaan korupsi Jembatan Siak III ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Selatan dan Utara Kota Pekanbaru itu sudah menghabiskan dana hingga Rp200 miliar tetapi tidak bisa digunakan karena gagal kontruksi.

“Pertengahan bulan ini saya akan laporkan kasus dugaan korupsi Jembatan Siak III ke KPK. Beberapa alat bukti sudah dilengkapi, termasuk rekomendasi tertulis 2 penilai ahli dari ITB dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU),’’ kata Syakirman, Ketua Umum AKSI kepada wartawan, kemarin (4/12).

Satu dari 2 tim ahli itu bahkan merekomendasikan 9 item memo teknis yaang harus dilakukan PT Waskita Karya, selaku pihak kontraktor. Rekomendasi itu harus dilakukan, sebelum dilaksanakannya uji beban Jembatan Siak III.

“Ini kan berarti bangunan gagal kontruksi. Undang-undang Jasa Kontruksi 18 Tahun 1999 Pasal  43 menyatakan barang siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara dan didenda sesuai undang-undang tersebut,’’ tukasnya.

Jika suatu bangunan sudah memenuhi unsur gagal, berarti tindakan yang dilakukan  pemerintah daerah Riau harus mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Siak III.

“Berdasarkan undang-undang jasa kontruksi, bangunan jembatan itu harus dibongkar dan uangnya beserta denda harus dikembalikan ke negara,’’ tukasnya.

Negara, ucap Syakirman, mengalami kerugian Rp200 miliar untuk biaya pembangunan jembatan ini. Mulai dari awal sampai akhir pembangunan. “Hal ini disebabkan kontraktor pelaksana (PT. Waskita Karya), tempat berlindungnya perampok uang negara,'' bebernya.

Selain gagal konstruksi, lanjut Syakirman, Jembatan Siak III juga cacat visual. ''Semestinya, Pemprov Riau tidak menerima barang cacat tersebut. Sebaliknya, Pemerintah mesti membeli barang yang tidak cacat fisik dan visual,'' tukas Syakirman.


Jaksa dan Polisi Tutup Mata

Jembatan yang diresmikan sejak 2 tahun lalu sebelum dinyatakan ditutup oleh pemerintah propinsi Riau itu, diyakini oleh polisi dan jaksa, belum ditemukan unsur korupsi.

"Memang belum ada dilakukan penyelidikan terkait jembatan Siak III. Namun tak menutup kemungkinan untuk kedepannya dilakukan penyelidikan terkait itu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, Selasa (18/11/14).

Selain pihak kejaksaan, Polda Riau juga mengaku melakukan hal yang sama. Meski jembatan yang diresmikan pada 3 Desember 2011 itu, sudah nyata terdapat kesalahan konstruksi yang mengakibatkan bengkoknya tiang penyanggah.

"Kita juga belum melakukan penyelidikan terkait jembatan Siak III itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo.

Bahkan, Pejabat yang mengurus jembatan gagal itu, kini  menjadi Walikota pula.

KPK Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menurunkan tim ke Pekanbaru, Riau, untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah (Jembatan Siak III).

Menurut informasi yang diperoleh redaksi, tim KPK tersebut sudah berada di Pekanbaru sejak beberapa hari lalu dan hingga kini masih berada di Pekanbaru, untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek yang menghabiskan APBD Riau sekitar Rp136 miliar tersebut.


Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi Rabu (14/5/2014), mengaku belum mengetahui adanya tim KPK diturunkan ke Pekanbaru untuk mengusut dugaan korupsi proyeksi Jembatan Siak III tersebut. "Saya cek dulu ya," kata Johan Budi melalui pesan singkat.


Sementara mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Ahmad Ismail, akan bersikap kooperatif dengan pihak KPK. "Kita akan berikan keterangan yang diperlukan KPK," kata Ahmad Ismail.


Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah yang dikenal warga Pekanbaru dengan Jembatan Siak III ini diresmikan pemakaiannya oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal pada Sabtu, tanggal 3 Desember 2011 lalu.


Jembatan yang dikerjakan PT Waskita ini peresmiannya dipaksakan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-54 Rusli Zainal. Saat diresmikan, pengerjaan jembatan ini sesungguhnya belum selesai.


Beberapa bulan setelah diresmikan, terjadi pelengkungan pada Jembatan Siak III, sehingga dinilai berbahaya untuk terus digunakan. Akibatnya, beberapa kali dilakukan penutupan sementara terhadap jembatan tersebut. Pada tanggal 4 Desember 2013 lalu Dinas PU Riau kembali melakukan menutup Jembatan Siak III.


Beberapa waktu lalu, ahli kontruksi Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono, mengungkapkan, dari hasil uji frekuensi pada hanger (kebel) diketahui kondisi 4 hanger mengalami nilai frekuansi sangat tinggi. Jika dibiarkan, maka kebel bisa putus, sehingga jembatan ambruk.



"Ada 4 hanger yang menggantung pada Jembatan Siak III memiliki frekwensi sangat tinggi. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengguna jembatan, karena hanger sewaktu-waktu bisa terputus dan jembatannya ambruk," jelas Sugeng ketika itu.
Komentar

Tampilkan

  • Sengkarut Jembatan Siak
  • 0

Terkini

Topik Populer