Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mantan Bupati Inhu Tersangka Korupsi

Sulthan
Wednesday 5 January 2011, 1/05/2011 WIB Last Updated 2011-01-05T22:56:55Z
Kabupaten Kepulauan Meranti, Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman beserta 13 pejabat lainnya menjadi tersangka kasus korupsi APBD Indragiri Hulu (Inhu) Rp116 miliar.
“Tim menetapkan 14 tersangka kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp116 miliar termasuk di dalamnya mantan bupati,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Heu Chairuddin, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat sore.
Penetapan tersangka kasus korupsi itu, lanjutnya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 95 lebih saksi terkait dugaan penyimpangan dana APBD Inhu periode 2005 hingga 2008.
Dari pemeriksaan puluhan saksi-saksi tersebut kemudian ditetapkan 14 tersangka setelah menemukan bukti-bukti yang ada dalam pemeriksaan selama beberapa bulan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk. Mereka yang menjadi tersangka yakni mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman lalu Ketua DPRD Inhu, Marpoli, mantan Wakil Ketua DPRD Inhu yang sekarang menjadi anggota DPRD Inhu, Dekritman.
Kemudian anggota DPRD Inhu, Alfian Djaharman, Mulyadi, Sunardi Ibrahim, Raja Marwan, mantan anggota DPRD Inhu, Suryani, Azhar Syam, Azhar Efendi, Zaharman, Puja Kaul Akmal dan Warlinus serta Kepala Kas Daerah Inhu, Encik Afrizal. “Sembilan dari 14 tersangka itu, usai diperiksa hari ini telah menandatangani surat penetapan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya menyusul pekan depan,” jelasnya.
Namun untuk penandatanganan surat penetapan tersangka oleh Thamsir Rachman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri. “Untuk mantan bupati kita telah melayangkan surat ke Mendagri melalui Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini,” katanya.
Penyimpangan dana APBD Inhu dari tahun 2005 hingga 2008 sebesar Rp116 miliar merupakan kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Inhu beserta wakil rakyat setempat periode 2004-2009.
Para pejabat dan mantan pejabat di linkungan eksekutif dan legislatif Inhu itu menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dengan modus yang dilakukan peminjaman uang (cash bon). Masing-masing pejabat itu dijadikan tersangka karena bertindak sebagai pemberi izin, penyalur dan pencairan dana pinjaman dan mereka telah menikmati uang dari hasil korupsi itu.
Komentar

Tampilkan

  • Mantan Bupati Inhu Tersangka Korupsi
  • 0

Terkini

Topik Populer