Dua kasus dugaan korupsi meningkat statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya segera ditetapkan tersangka dalam kedua kasus di Dinas Peternakan dan Dispora Riau tersebut.
Kabupaten Kepulauan Meranti - PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (24/8) kemarin meningkatkan dua status penanganan perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dua perkara tersebut yakni dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran di Dinas Peternakan Provinsi Riau tahun 2007-2008 dan proyek pembangunan kawasan kebun nopi Taluk Kuantan tahun 2009 yang dianggarkan Dispora Provinsi Riau
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Heru Chairuddin SH, didampingi kasipenkum dan Humas Budi Rahardjo SH, ketika ditemui, membenarkan hal tersebut. "Tadi telah dilakukan ekspos (gelar perkara) oleh jaksa penyelidik di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan para jaksa dilingkungan Kejati Riau, hasilnya disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Dikatakannya, pada anggaran Dinas Peternakan Provinsi Riau tahun 2007-2008, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui hanya terealisasi sekitar 77,48%. dari temuan BPK tersebut juga diketahui adanya kekurangan kas sebesar Rp330.490.132. Hal ini disebabkan ada SPJ yang telah dibuat tetapi tidak diterima oleh pihak BPK. "Kemudian, ada sebagian uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp115 juta," ujarnya.
Sementara pada pelaksanaan lanjutan pembangunan kawasan Kebun Nopi Taluk Kuantan tahun 2009 yang dianggarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan sebesar Rp3,2 miliar. "Ada indikasi penyimpangan perubahan nilai kontrak tidak berdasarkan prosedur CCO atau Addendum. Akibat kejadian ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp226.570.000 juta," ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja calon tersangka yang ditetapkan dalam dua perkara ini, Heru mengatakan hal tersebut masih didalami pada tingkat penyidikan. "Pemeriksaan masih terus dilakukan pada tingkat penyidikan untuk lebih memperdalam lagi. Dari hasil penyidikan tersebut baru diketahui siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini," ujarnya.
Kabupaten Kepulauan Meranti - PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (24/8) kemarin meningkatkan dua status penanganan perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dua perkara tersebut yakni dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran di Dinas Peternakan Provinsi Riau tahun 2007-2008 dan proyek pembangunan kawasan kebun nopi Taluk Kuantan tahun 2009 yang dianggarkan Dispora Provinsi Riau
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Heru Chairuddin SH, didampingi kasipenkum dan Humas Budi Rahardjo SH, ketika ditemui, membenarkan hal tersebut. "Tadi telah dilakukan ekspos (gelar perkara) oleh jaksa penyelidik di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan para jaksa dilingkungan Kejati Riau, hasilnya disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Dikatakannya, pada anggaran Dinas Peternakan Provinsi Riau tahun 2007-2008, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui hanya terealisasi sekitar 77,48%. dari temuan BPK tersebut juga diketahui adanya kekurangan kas sebesar Rp330.490.132. Hal ini disebabkan ada SPJ yang telah dibuat tetapi tidak diterima oleh pihak BPK. "Kemudian, ada sebagian uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp115 juta," ujarnya.
Sementara pada pelaksanaan lanjutan pembangunan kawasan Kebun Nopi Taluk Kuantan tahun 2009 yang dianggarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan sebesar Rp3,2 miliar. "Ada indikasi penyimpangan perubahan nilai kontrak tidak berdasarkan prosedur CCO atau Addendum. Akibat kejadian ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp226.570.000 juta," ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja calon tersangka yang ditetapkan dalam dua perkara ini, Heru mengatakan hal tersebut masih didalami pada tingkat penyidikan. "Pemeriksaan masih terus dilakukan pada tingkat penyidikan untuk lebih memperdalam lagi. Dari hasil penyidikan tersebut baru diketahui siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini," ujarnya.