Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubernur Riau Mangkir dari Panggilan Komisi Antikorupsi

Sulthan
Wednesday, 5 January 2011, 1/05/2011 WIB Last Updated 2011-01-26T09:36:07Z
BERITA MERANTI , Jakarta – Gubernur Riau Rusli Zainal mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Siak, Arwin AS. “Memang dijadwalkan hari ini pemeriksaannya sebagai saksi, namun hingga pukul 17.00 tidak datang,” ujar Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di KPK, Senin siang (7/9). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Arwin AS sebagai tersangka pada 1 September 2009. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK/HT). Menurut Johan, izin yang dikeluarkan Arwin pada tahun 2003 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Arwin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan atau Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, sejak tahun 2007 telah diketahui bahwa Polda Riau telah melaporkan lima bupati, di
antaranya yakni Bupati Rokan Hilir Anas Makmun, Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati Indragiri Hilir Indra Adnan, Bupati Siak Arwin AS, dan Bupati Pelalawan Asmun Jafar yang kini sudah ditahan, dan Gubernur Riau Rusli Zaenal terkait dugaan kasus gratifikasi.
Komentar

Tampilkan

  • Gubernur Riau Mangkir dari Panggilan Komisi Antikorupsi
  • 0

Terkini

Topik Populer