Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. |
Koranriau.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meneken surat penunjukan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur. Penunjukan tersebut untuk menggantikan Annas Maamun, Gubernur Riau, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Baru saja diteken. Besok pagi, Selasa, 7 Oktober 2014, surat langsung dibawa ke Pekanbaru,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Senin, 6 Oktober 2014.
Dengan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas sementara, Dodi melanjutkan, beberapa program kerja di Provinsi Riau yang tersendat akibat ditangkapnya Annas dapat kembali berjalan seperti biasa. ”Setelah surat itu diberikan, Arysadjuliandi bisa segera menjalankan program-program di Riau yang sempat macet,” ujarnya.
Dodi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan surat keterangan penahanan Gubernur Annas. Kementerian Dalam Negeri langsung merespons dengan membuat surat penunjukan pelaksana tugas gubernur. ”Sudah tepat waktunya untuk menunjuk pelaksana tugas gubernur,” kata Dodi.
Gubernur Annas ditahan di Jakarta setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di Citra Gran, Bekasi, Jawa Barat, 25 September lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, didapatkan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar. Annas menjadi tersangka penerima suap dalam kasus dugaan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap.
Penahanan Annas menyebabkan beberapa program terpaksa tertunda akibat tidak bisa ditandatangani Gubernur. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR, disebutkan kepala daerah yang ditahan terkait dengan kasus korupsi dilarang untuk mengambil kebijakan strategis.
Dodi mengatakan, dalam mengambil kebijakan, Arsyadjuliandi tetap harus melaporkan kepada Annas. ”Annas hanya dilarang mengambil kebijakan strategis, tapi dia tetap menjadi gubernur sampai statusnya menjadi terdakwa,” ujar Dodi.