Koranriau.com, Lipsus - Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait
pembangunan jembatan pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 dengan
sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2008 s/d 2010 mulai
merangsang telinga public di Riau, pasalnya beberapa pejat tinggi diriau
sudah dipanggil Kejati Riau terkait kasus tersebut.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, SH, MH
melalui Puspenkum Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, bahwa penyelidikan
kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Print-23/N.4/Fd.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014.
Dan dari hasil penyelidikan Tim Penyelidik terkait kasus tersebut,
semula kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II telah dianggarkan pada
tahun 2008 s/d 2010 dengan total dana sebesar Rp. 529.000.000.000,- (lima ratus
dua puluh sembilan milyar),
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang
peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak. Namun dalam pembangunan jembatan
Pedamaran I dan Pedamaran II terksesan aneh, pasalnya mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir kembali menganggarkan kegiatan Pembangunan
Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibatnya, negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan
jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan/dikeluarkan pada tahun 2012
sebesar Rp.66.241.327.000,- (enam puluh enam milyar dua ratus empat puluh satu
juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk Jembatan Pedaramaran I dan
sebesar Rp.38.993.938.000,- (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan
puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk Jembatan
Pedamaran II serta tahun 2013 sebesar Rp. 146.604.489.000,- (seratus empat
puluh enam milyar enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu
rupiah) (Jembatan Pedamaran II.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik telah memperoleh bukti
permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga Tim
berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan
Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 Kabupaten Rokan Hilir,
ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014, yang terindikasi terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun
anggaran 2008 s/d 2010 Kabupaten Rokan Hilir dan menetapkan I.K,ST (Mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir) sebagai tersangka.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan menyusun agenda dengan menjadwalkan
pemeriksaan dan tindakan hukum lain dalam rangka mengumpulkan bukti,” pungkas
Mukhzan.
Mantan Kadis PU Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi mengumumkan mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir Ibus Kasri atau IK sebagai tersangka dugaan
korupsi megaproyek Jembatan Padamaran I dan II yang menelan biaya Rp679 miliar.
Penyidik mengindikasinya terjadi kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Peningkatan status kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut, menurut
Kajati Riau Setia Untung Arimuladi karena penyidik sudah mendapatkan bukti awal
yang cukup telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi. Dari keterangan saksi
dan sejumlah bukti, terindikasi terjadi kerugian negara sekitar Rp200 miliar
dalam kasus tersebut. Proyek kedua jembatan tersebut berlangsung selama lima
tahun. Dimulai 2008 dan berakhir 2013 lalu dan murni didanai APBD Rokan Hilir.
Kejati Geledah Kantor Bupati Rohil
Tim Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau, menggeledah kantor Bupati
Rokan Hilir (Rohil) guna mendalami penyidikan dugaan korupsi jembatan Padamaran
I dan Padamaran II di kabupaten Rohil, Rabu (4/3) pagi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan saat dikonfirmasi wartawan
mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan kasus
yang menggunakan uang negara hingga Rp 250 miliar, dalam penambahan anggaran
pembangunan jembatan tersebut.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau yakni
Rachmat Lubis bersama anggota penyidiknya, didampingi Kasipidsus Kejari Rohil
Rully Afandi.
“Ini juga untuk mencari bukti-bukti keterkaitan pihak lainnya yang
disangkakan bekerjasama dengan tersangka yang telah ditetapkan, yakni tersangka
IK (Ibus Kasri),” jelas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran
I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil, sempat
mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya
belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II
dianggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013
sebesar Rp 146.604.489.000.
Belakangan diketahui, Ketua DPRD Rohil saat itu, Nasruddin, dan anggota
lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Ratusan Berkas Disita
Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyita sekitar 320 berkas
terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di kantor pemerintahan
Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu.
"Ini guna melengkapi berkas penyidikan," kata Kasie
Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Penggeledahan di kantor bupati berlangsung selama empat jam dan
penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Rohil.
Penyidik hanya sekitar satu jam di kantor tersebut dan langsung bergeser ke
Kantor Bina Marga Rohil. Di tempat terakhir, penyidik memakan waktu 1,5 jam.
"Total ada 320 berkas yang dikumpulkan," kata Rachmat
Lubis.
Ratusan berkas tersebut diangkut penyidik menggunakan tiga kardus
besar. Mereka langsung meninggalkan Rohil sekitar pukul 15.00 WIB menuju Kota
Pekanbaru.
Rachmat menambahkan penggeledehan tersebut dilakukan guna mendalami
penyidikan kasus itu yang diduga merugikan negara hingga Rp251,82 miliar dalam
penambahan anggaran pembangunan jembatan tersebut.
Kejaksaan juga mensinyalir korupsi proyek jembatan tersebut dilakukan
secara bersama pada masa Bupati Rohil, Annas Maamun, yang kemudian menjadi
Gubernur Riau dan kini nonaktif dan ditahan karena berstatus tersangka kasus
suap oleh KPK.
Indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II
itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010
dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan
Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak
pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.
Namun, pada kenyataannya, tersangka IK dan kawan-kawan kembali
menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum
yang jelas.
Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012
sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan
Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000.
Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada
2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan begitu, ada sekitar Rp25i miliar uang
negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Belum Juga Tetapkan Tersangka Baru
Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum merilis tersangka lain yang
akan mendampingi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir Ibus
Kasri sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pembangunan
Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil meski sudah menyita bukti – bukti dikantor
Bupati Rohil dan memeriksa saksi - saksi.
Padahal, sejumlah nama kerap dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, seperti Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Keduanya Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan sudah beberapa kali dimintai keterangannya terkait kasus ini. Namun masih sebagai saksi," ujar Kepala Seksi ) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Rabu (11/3).
Saat disinggung, apakah kedua pejabat ini bisa diseret sebagai tersangka dalam kasus ini, mengingat peran keduanya sangat besar pada pembangunan jembatan yang semula dianggarkan sebesar Rp529 miliar tersebut.
Wan Amir Firdaus misalnya, pernah menjabat selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Rohil tahun 2006 dan Sekda Rohil pada tahun 2012-2014. Sementara M Job Kurniawan merupakan Kepala Bappeda Rohil tahun 2006 dan Kabag Keuangan Setdaprov Rohil tahun 2008, Mukhzan mengatakan, tergantung hasil pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
"Dalam penyidikan kasus korupsi, tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka. Penyidik butuh bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," lanjutnya. (***)