Koranriau.com, Pekanbaru - Koordinator
wilayah Golkar Riau-Kepri, Indra Muchlis Adnan mengatakan, terhitung 1 April
mendatang, seluruh pengurusan DPD II Golkar di 12 kabupaten/kota Riau akan
dijabat pelaksana tugas (Plt). Ini merupakan hasil pleno DPD I Golkar Riau yang
berlangsung, Rabu (18/3/2015) di Pekanbaru.
"Sesuai instruksi DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, seluruh kepengurusan DPD II Golkar di Riau, baik yang masa tugasnya sudah habis maupun yang menolak kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar harus dijabat Plt. Untuk SK Plt tersebut sudah final 1 April 2015 nanti," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (19/3/2015) di Pekanbaru.
Dikatakan, jabatan Plt tersebut bisa saja diisi ketua DPD II yang ada sekarang atau bisa juga tidak. Contohnya, kata Indra, DPD Golkar Inhu dan Kuansing yang mendukung keputusan Menkumham dan mendukung kepengurusan Munas Ancol, Plt ketuanya bisa otomatis dipimpin ketua DPD sekarang. Sebaliknya, yang mendukung munas Bali, seperti DPD Golkar Kampar wajib ditunjuk Plt baru.
Tugas Plt jelas, kata Indra, untuk mensosialisasikan kepada KPU kabupaten/Kota dan konsolidasi kepada kader tentang pengurusan yang sudah disahkan Menkumham. Saat ini, sudah ada empat DPD II yang sudah bergabung dan mengakui keputusan Menkumham atau kepemimpinan Agung Laksono, yakni Kuansing, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Bengkalis.
"Sekarang kan sudah ada 4 DPD II Golkar yang mengakui keputusan Menkumham dan mendukung kepengurusan Agung Laksono. Artinya, Plt Ketua DPD II otomatis dipegang ketua sekarang. Sementara DPD II lain yang masih menolak, akan ditunjuk Plt," tukasnya. (***)
"Sesuai instruksi DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, seluruh kepengurusan DPD II Golkar di Riau, baik yang masa tugasnya sudah habis maupun yang menolak kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar harus dijabat Plt. Untuk SK Plt tersebut sudah final 1 April 2015 nanti," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (19/3/2015) di Pekanbaru.
Dikatakan, jabatan Plt tersebut bisa saja diisi ketua DPD II yang ada sekarang atau bisa juga tidak. Contohnya, kata Indra, DPD Golkar Inhu dan Kuansing yang mendukung keputusan Menkumham dan mendukung kepengurusan Munas Ancol, Plt ketuanya bisa otomatis dipimpin ketua DPD sekarang. Sebaliknya, yang mendukung munas Bali, seperti DPD Golkar Kampar wajib ditunjuk Plt baru.
Tugas Plt jelas, kata Indra, untuk mensosialisasikan kepada KPU kabupaten/Kota dan konsolidasi kepada kader tentang pengurusan yang sudah disahkan Menkumham. Saat ini, sudah ada empat DPD II yang sudah bergabung dan mengakui keputusan Menkumham atau kepemimpinan Agung Laksono, yakni Kuansing, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Bengkalis.
"Sekarang kan sudah ada 4 DPD II Golkar yang mengakui keputusan Menkumham dan mendukung kepengurusan Agung Laksono. Artinya, Plt Ketua DPD II otomatis dipegang ketua sekarang. Sementara DPD II lain yang masih menolak, akan ditunjuk Plt," tukasnya. (***)