BERITA MERANTI, Selatpanjang -Pembalakan liar atau penebangan liar atau Illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak resmi dimata hukum, atau tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak pemerintah. Sehingga para pelakunya diberi sangsi hukum sesuai aturan yang ada. Namun sangat disayangkan, sebagaian besar masyarakat tidak mengerti sama sekali apa itu yang disebut dengan illegal loging dan kategori apa saja yang disebut illegal loging itu. Ini semua disebabkan kurangnya atau minimnya sosialisasi tentang aturan illegal loging tersebut oleh pihak terkait, sehingga masyarakat banyak tidak mengerti apa sebenarnya illegal loging itu.
Demikian diungkapkan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Meranti Efendi SAg, kepada Dumai Pos, Rabu (8/6). Dikatakannya, memang banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang berbagai aturan hukum yang ada di Indonesia ini, termasuk aturan tentang illegal loging, sehingga timbul berbagai persepsi tentang illegal loging tersebut.
Diakuinya, banyak aturan-aturan hukum yang sudah disyahkan di negara ini yang tidak dimengerti dan dipahami oleh masyarakat kerena kuranya sosialisasi ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat di daerah Kepulauan Meranti ini.”Kalau pun itu ada yang mengetahui hanya kalangan tertentu saja,”ujar Efendi.
Dengan minimnya sosialisasi aturan illegal loging, oleh pihak pihak terkait sehingga masyarakat tidak mengerti apa sebenarnya illegal logging itu.”Apakah dengan melakukan penebangan sebatang atau dua batang kayu di hutan untuk kepenting pribadi itu juga dinamakan illegal loging,”katanya bertanya.
Lebih Lanjut, Efendi sangat mengharapkan, baik melalui Pemerintah Daerah, maupun melalui institusi terkait mulai tahun 2011 ini hendaknya dapat lebih banyak lagi melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terhadap berbagai prodak hukum, maupun masalah Peraturan Presiden, Undang-Undang, Perda dan lain sebagainya.”Saya yakin, dengan sendirinya masyarakat awam akan mengerti tentang aturan atau hukum yang disosialisasikan tersebut,”ungkapnya.
Diakuinya, banyak aturan-aturan hukum yang sudah disyahkan di negara ini yang tidak dimengerti dan dipahami oleh masyarakat kerena kuranya sosialisasi ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat di daerah Kepulauan Meranti ini.”Kalau pun itu ada yang mengetahui hanya kalangan tertentu saja,”ujar Efendi.
Dengan minimnya sosialisasi aturan illegal loging, oleh pihak pihak terkait sehingga masyarakat tidak mengerti apa sebenarnya illegal logging itu.”Apakah dengan melakukan penebangan sebatang atau dua batang kayu di hutan untuk kepenting pribadi itu juga dinamakan illegal loging,”katanya bertanya.
Lebih Lanjut, Efendi sangat mengharapkan, baik melalui Pemerintah Daerah, maupun melalui institusi terkait mulai tahun 2011 ini hendaknya dapat lebih banyak lagi melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terhadap berbagai prodak hukum, maupun masalah Peraturan Presiden, Undang-Undang, Perda dan lain sebagainya.”Saya yakin, dengan sendirinya masyarakat awam akan mengerti tentang aturan atau hukum yang disosialisasikan tersebut,”ungkapnya.