Demikian diungkapkan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Meranti Efendi SAg, kepada Dumai Pos, Rabu (8/6). Dikatakannya, memang banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang berbagai aturan hukum yang ada di Indonesia ini, termasuk aturan tentang illegal loging, sehingga timbul berbagai persepsi tentang illegal loging tersebut.
Diakuinya, banyak aturan-aturan hukum yang sudah disyahkan di negara ini yang tidak dimengerti dan dipahami oleh masyarakat kerena kuranya sosialisasi ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat di daerah Kepulauan Meranti ini.”Kalau pun itu ada yang mengetahui hanya kalangan tertentu saja,”ujar Efendi.
Dengan minimnya sosialisasi aturan illegal loging, oleh pihak pihak terkait sehingga masyarakat tidak mengerti apa sebenarnya illegal logging itu.”Apakah dengan melakukan penebangan sebatang atau dua batang kayu di hutan untuk kepenting pribadi itu juga dinamakan illegal loging,”katanya bertanya.
Lebih Lanjut, Efendi sangat mengharapkan, baik melalui Pemerintah Daerah, maupun melalui institusi terkait mulai tahun 2011 ini hendaknya dapat lebih banyak lagi melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terhadap berbagai prodak hukum, maupun masalah Peraturan Presiden, Undang-Undang, Perda dan lain sebagainya.”Saya yakin, dengan sendirinya masyarakat awam akan mengerti tentang aturan atau hukum yang disosialisasikan tersebut,”ungkapnya.
Diakuinya, banyak aturan-aturan hukum yang sudah disyahkan di negara ini yang tidak dimengerti dan dipahami oleh masyarakat kerena kuranya sosialisasi ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat di daerah Kepulauan Meranti ini.”Kalau pun itu ada yang mengetahui hanya kalangan tertentu saja,”ujar Efendi.
Dengan minimnya sosialisasi aturan illegal loging, oleh pihak pihak terkait sehingga masyarakat tidak mengerti apa sebenarnya illegal logging itu.”Apakah dengan melakukan penebangan sebatang atau dua batang kayu di hutan untuk kepenting pribadi itu juga dinamakan illegal loging,”katanya bertanya.
Lebih Lanjut, Efendi sangat mengharapkan, baik melalui Pemerintah Daerah, maupun melalui institusi terkait mulai tahun 2011 ini hendaknya dapat lebih banyak lagi melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terhadap berbagai prodak hukum, maupun masalah Peraturan Presiden, Undang-Undang, Perda dan lain sebagainya.”Saya yakin, dengan sendirinya masyarakat awam akan mengerti tentang aturan atau hukum yang disosialisasikan tersebut,”ungkapnya.

