Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PT SRL Belum Pernah Laporkan Naker

Sulthan
Monday, 30 May 2011, 5/30/2011 WIB Last Updated 2015-02-25T07:34:44Z
BERITA MERANTI, Selatpanjang - Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumetera Riang Lestari (SRL) yang beroperasi di Pulau Rangsang, sampai saat ini belum juga melaporkan data yang berkaitan dengan Tenaga kerja (Naker) mereka kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans). Padahal, pihak Dinas telah melayangkan berkali-kali mengirmkan surat ke perusahaan tersebut. Demikian ditegaskan Kadisosnakertrans, Irmansyah kepada Dumai Pos, Ahad (29/5). Dikatakannya, padahal setiap perusahaan yang ada di wilayah ini wajib untuk melaporkan masalah tenaga kerjanya kepada Pemerintah Daerah. “PT SRL sampai saat ini belum ada melaporkan data tenaga kerja mereka ke kita. Sementara kita sudah menyurati mereka secara berulang-ulang. Tak tahu kenapa mereka belum juga melaporkannya, padahal hal itu merupakan kewajiban mereka,” tegas Irman.

Menurut Irman, PT SRL sudah harus memberikan laporan setiap bulannya. Apalagi Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah berdiri lebih kurang dua tahun lebih sejak di mekarkan dari Kabupaten Induk Bengkalis. Artinya tidak ada alasan lagi bagi mereka (SRL) untuk tidak melaporkannya, karena sudah sangat lama.
“Nanti kita akan berikan peringatan kepada pihak perusahaan HTI yang mengambil kayu di Pulau Rangsang itu. Sebab, mereka seperti tidak mau perduli atas surat yang telah kita sampaikan. Bagaimanapun itu adalah kewajiban mereka setiap bulannya,” kata Kadisosnakertrans itu.
Lebih jauh diutarakan Irmansyah, pihaknya perlu mengetahui bagaimana sistem yang diberlakukan di perusahaan HTI itu. Baik dari tenaga kerja yang di akomodir, upah yang diberikan kepada setiap tenaga kerja, maupun sistem yang mengngikat Tenaga kerja itu sendiri.
“Jadi, jika mau menanyakan data tenaga kerja SRL, apa yang mau kami berikan. Datanya saja tidak ada. Padahal kita harus mengetahui berapa upah yang diberikan kepada setiap tenaga kerja mereka, sistem nya dan lainnya lagi,” tandasnya.
Saat dikonfirmasikan kepada pihak PT SRL, melalui Humasnya, Abdul Hadi pihaknya mengakui bahwa sampai saat ini peralihan data dari Bengkalis ke Kepulauan Meranti, belum juga selesai. Sebab data keseluruhan dulunya dilaporkan ke Bengkalis.
“Belum juga selesai. Data untuk kami melaporkan masalah tenaga kerja dulunya kepada Bengkalis. Sementara ke Meranti sendiri, setelah di mekarkan menjadi Kabupaten memang belum dilakukan. Karena tidak semudah yang diinginkan untuk melakukan pendataan kepada seluruhan tenaga kerja itu sendiri,” kata Hadi.
Namun begitu, lanjut Abdul Hadi, pihaknya akan berusaha memberikan laporan yang diinginkan oleh Disosnakertrans Kepulauan Meranti itu.”Saat ini, kami terus mengupayakan untuk memenuhi kewajiban kami kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun semunya itu butuh waktu,”sebutnya dengan penuh alasan.
Komentar

Tampilkan

  • PT SRL Belum Pernah Laporkan Naker
  • 0

Terkini

Topik Populer