Tanggung jawab siapa ?
Bengkalis – Pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembayaran gaji PNS dan CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2010 terjawab sudah. Melalui Sekretaris Daerah, H Wan Syamsir Yus, Pemprov Riau menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak boleh dianggarkan di APBD Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk. Tetapi harus dibebankan pada APBD Kepulauan Meranti.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penegasan itu disampaikan Pemprov Riau kepada Bupati Bengkalis melalui surat No 900/Keu/03.03.a. Surat tertanggal 29 Januari lalu yang ditandatangani Wan Syamsir Yus itu, juga ditembuskan kepada bupati Kepulauan Meranti.
Dalam surat tersebut, ada beberapa hal yang ditegaskan Pemprov Riau. Dengan mengacu kepada Undang-Undang No 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pasal 16 point 1, kewajiban Pemkab Bengkalis sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaran pemerintahan di Kepulauan Meranti serta.
Kemudian juga memberikan hibah uang untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti pertama kali yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis. Dengan kata lain, kewajiban Pemkab Bengkalis sebagai kabupaten induk hanya dua itu.
Menurut sumber tersebut, dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai dengan pasal 16 point dua, Pemprov Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 3 milyar setiap tahunnya selama dua tahun berturut-turut. Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti pertama kali sebesar Rp 4 milyar.
Sedangkan untuk pembayaran gaji dan tunjungan bagi PNS dan CPNS di Kepulauan Meranti tahun 2010, Pemprov Riau dengan tegas menjelaskan menjadi beban APBD Kepulauan Meranti sendiri.
Terkait dengan bantuan hibah dari Pemkab Bengkalis, dalam surat tersebut, Pemprov Riau meminta kepada Bupati Bengkalis untuk menggesa penetapan APBD Bengkalis 2010.
Dengan adanya surat itu, secara tidak langsung, kata sumber tadi, Pemprov Riau memberikan klarifikasi dan meluruskan tentang kesimpang-siuran informasi yang berkembangan selama ini mengenai pihak mana (Pemkab Bengkalis atau Kepulauan Meranti), yang berkewajiban membayar gaji di Kepulauan Meranti. Khususnya terhadap pernyataan yang pernah disampaikan pejabat di jajaran Pemprov Riau.
Bengkalis – Pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembayaran gaji PNS dan CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2010 terjawab sudah. Melalui Sekretaris Daerah, H Wan Syamsir Yus, Pemprov Riau menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak boleh dianggarkan di APBD Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk. Tetapi harus dibebankan pada APBD Kepulauan Meranti.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penegasan itu disampaikan Pemprov Riau kepada Bupati Bengkalis melalui surat No 900/Keu/03.03.a. Surat tertanggal 29 Januari lalu yang ditandatangani Wan Syamsir Yus itu, juga ditembuskan kepada bupati Kepulauan Meranti.
Dalam surat tersebut, ada beberapa hal yang ditegaskan Pemprov Riau. Dengan mengacu kepada Undang-Undang No 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pasal 16 point 1, kewajiban Pemkab Bengkalis sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaran pemerintahan di Kepulauan Meranti serta.
Kemudian juga memberikan hibah uang untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti pertama kali yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis. Dengan kata lain, kewajiban Pemkab Bengkalis sebagai kabupaten induk hanya dua itu.
Menurut sumber tersebut, dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai dengan pasal 16 point dua, Pemprov Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 3 milyar setiap tahunnya selama dua tahun berturut-turut. Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti pertama kali sebesar Rp 4 milyar.
Sedangkan untuk pembayaran gaji dan tunjungan bagi PNS dan CPNS di Kepulauan Meranti tahun 2010, Pemprov Riau dengan tegas menjelaskan menjadi beban APBD Kepulauan Meranti sendiri.
Terkait dengan bantuan hibah dari Pemkab Bengkalis, dalam surat tersebut, Pemprov Riau meminta kepada Bupati Bengkalis untuk menggesa penetapan APBD Bengkalis 2010.
Dengan adanya surat itu, secara tidak langsung, kata sumber tadi, Pemprov Riau memberikan klarifikasi dan meluruskan tentang kesimpang-siuran informasi yang berkembangan selama ini mengenai pihak mana (Pemkab Bengkalis atau Kepulauan Meranti), yang berkewajiban membayar gaji di Kepulauan Meranti. Khususnya terhadap pernyataan yang pernah disampaikan pejabat di jajaran Pemprov Riau.
Memang dan sebagaimana dikutip sejumlah media, sebelum adanya surat tersebut ada beberapa pejabat di Pemprov Riau yang pernah mengatakan bahwa tanggungjawab untuk membayar gaji PNS dan CPNS di Kepulauan Meranti tetap menjadi kewajiban Pemkab Bengkalis sebagai kabupaten induk.
Terkait dengan surat Pemprov Riau itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan belum memperoleh informasi yang pasti tentang kebenaran adanya surat penegasan dari Pemprov Riau tersebut.
“Hingga saat ini saya betul-betul belum mengetahui adanya surat itu. Saya juga sudah menanyakannya tentang kebenaran informasi adanya surat tersebut kepada Pak Halim (Kepala Bagian Keuangan, red). Beliau juga mengatakan belum mengetahui adanya surat dari Pemprov tersebut”, kata Johan kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/2) kemarin.
sumber: situs resmi kabupaten bengkalis
Terkait dengan surat Pemprov Riau itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan belum memperoleh informasi yang pasti tentang kebenaran adanya surat penegasan dari Pemprov Riau tersebut.
“Hingga saat ini saya betul-betul belum mengetahui adanya surat itu. Saya juga sudah menanyakannya tentang kebenaran informasi adanya surat tersebut kepada Pak Halim (Kepala Bagian Keuangan, red). Beliau juga mengatakan belum mengetahui adanya surat dari Pemprov tersebut”, kata Johan kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/2) kemarin.
sumber: situs resmi kabupaten bengkalis