Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullaah
Soal:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (onani), apakah perbuatan ini membatalkan puasanya? Apakah ia wajib untuk membayar kaffaarah?
Jawab:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.
Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.
(Fataawa Arkaanul Islaam, Darussalam, vol. 2, hal. 661)
(Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com)
Dari fatwa di atas nampak ada perbedaan pendapat antara Syaikh Muqbil dan Syaikh Al Utsaimin -Rahimahullah ajma’in-, nampak bagi ana fatwa dari Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’ lebih kuat, yaitu tidak adanya qadha bagi orang yang beronani, namun dia berdosa. Hal ini karena untuk penetapan diperlukannya qadha memerlukan dalil khusus dan tidak ditemukan dalil mengenai kewajiban mengqadha puasa akibat beronani. Ini pendapat pribadi ana, Wallahu ‘alam
Sekedar tambahan informasi, Alhamdulillah sekarang telah terbit sebuah buku setebal 104 halaman yang membahas tentang onani yang diterbitkan oleh penerbit Al Husna. Buku tersebut berjudul “Bahas Tuntas Hukum Onani” yang merupakan risalah terjemahan dari risalah yang ditulis oleh Al Imam Asy Syaukani dan Asy Syaikh Muqbil berkenaan dengan hukum onani. Buku tersebut di terjemahkan oleh Abu Hudzaifah Yahya, Abu Umar Urwah, Abu Luqman ‘Abdullah dengan muraja’ah oleh Al Ustadz Abu ‘Abdirrahman ‘Abdul ‘Aziz -Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla memberi ganjaran yang setimpal atas amal mereka-