JAKARTA,www.kabupatenmeranti.co.cc — Al-Habib Mohammad Rizieq bin Husin Syihab, atau biasa dipanggil Habib Rizieq, mengklaim bahwa penangkapan Abu Bakar Ba'asyir oleh Tim Densus 88 Antiteror tanpa disertai bukti yang cukup. Karena itu, ia yang mewakili Forum Umat Islam (FUI) menuntut Polri membebaskan Abu Bakar.
"Kita minta segera bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat," ucap Habib Rizieq seusai menemui Abu Bakar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/8/2010). Ia datang bersama belasan ulama dari berbagai organisasi yang tergabung dalam FUI.
Habib mengklaim, Abu Bakar tidak terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, terutama tuduhan mendanai pelatihan. Menurut dia, tuduhan mendanai hanya berdasarkan keterangan satu saksi yang ditangkap polisi.
"Tidak ada hitam di atas putih, tidak ada rekening, kuitansi, saksi-saksi orang yang menerima. Saksi itu hanya satu tersangka yang diperiksa dalam tekanan dan tidak didampingi pengacara yang independen. Masa berdasarkan seorang saksi Ustaz Abu Bakar bisa langsung ditangkap? Ini aneh bin ajaib," lontar dia.
Namun, dia tidak bisa menjawab ketika ditanya siapa saksi yang dimaksud. "Silakan tanya pengacara," jawab Habib.
Muhammad Al Khathathath, Sekjen FUI, mengatakan, penangkapan Abu Bakar hanya rekayasa polisi, seperti kasus yang pernah terjadi yakni kasus Aan, Gayus, dan Bibit-Chandra. Selain itu, FUI menilai penangkapan itu sebagai pengalihan isu kasus-kasus besar, seperti rekening gendut perwira Polri, Bank Century, kenaikan TDL, dan rekayasa kasus.
Apa langkah FUI jika tuntutan tidak dipenuhi? "FUI akan mengambil langkah-langkah hukum dalam melakukan pembelaan Abu Bakar yang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," jawab Habib Rizieq.
"Kita minta segera bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat," ucap Habib Rizieq seusai menemui Abu Bakar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/8/2010). Ia datang bersama belasan ulama dari berbagai organisasi yang tergabung dalam FUI.
Habib mengklaim, Abu Bakar tidak terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, terutama tuduhan mendanai pelatihan. Menurut dia, tuduhan mendanai hanya berdasarkan keterangan satu saksi yang ditangkap polisi.
"Tidak ada hitam di atas putih, tidak ada rekening, kuitansi, saksi-saksi orang yang menerima. Saksi itu hanya satu tersangka yang diperiksa dalam tekanan dan tidak didampingi pengacara yang independen. Masa berdasarkan seorang saksi Ustaz Abu Bakar bisa langsung ditangkap? Ini aneh bin ajaib," lontar dia.
Namun, dia tidak bisa menjawab ketika ditanya siapa saksi yang dimaksud. "Silakan tanya pengacara," jawab Habib.
Muhammad Al Khathathath, Sekjen FUI, mengatakan, penangkapan Abu Bakar hanya rekayasa polisi, seperti kasus yang pernah terjadi yakni kasus Aan, Gayus, dan Bibit-Chandra. Selain itu, FUI menilai penangkapan itu sebagai pengalihan isu kasus-kasus besar, seperti rekening gendut perwira Polri, Bank Century, kenaikan TDL, dan rekayasa kasus.
Apa langkah FUI jika tuntutan tidak dipenuhi? "FUI akan mengambil langkah-langkah hukum dalam melakukan pembelaan Abu Bakar yang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," jawab Habib Rizieq.