Koranriau.com, Jakarta - Dugaan suap fungsi alih lahan di Kabupaten Kuantan Singingi
yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas
Maamun, terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendalam.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Annas
Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap
sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang merupakan pengusaha kelapa sawit dan
tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Oleh KPK, Annas disangkakan dengan Pasal 12
huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sementara Gulat Manurung dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Annas Sebut Zulkifli
Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan pengajuan revisi izin
alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan sudah mendapat
rekomendasi dari Menteri Kehutanan. "Sudah ada izin dari Menteri
(Kehutanan). Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar tersangka kasus dugaan
suap alih fungsi hutan di Riau itu setelah menjalani pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Oktober 2014.
Menanggapi pernyataan Annas, Wakil Ketua KPK
Zulkarnain mengatakan, meski Zulkifli sudah memberi izin alih fungsi lahan,
politikus Partai Amanat Nasional yang kini menjadi Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat itu tak bisa serta-merta disebut terlibat. Zulkarnain
menjelaskan, penyidik masih harus mengorek keterangan dari Annas mengenai proses
pengurusan izin tersebut.
KPK, kata Zulkarnain, tak mau terburu-buru
menanggil Zulkifli sebagai saksi bagi Annas. "Nanti, dalam penyidikan,
saksi yang dianggap relevan tentu dipanggil," ujar mantan Koordinator Staf
Ahli Kejaksaan Agung itu.
Sebelumnya, KPK meminta keterangan Direktur
Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementrian
Kehutanan, Masyhud. Masyhud mengaku dicecar pertanyaan tentang usulan Gubernur
Riau ihwal perubahan kawasan hutan. "Yang ditanyakan penyidik seputar
usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK 673 tentang perubahan
kawasan hutan," ujarnya.
Masyhud, yang diperiksa sekitar delapan jam,
menjelaskan, Kementerian Kehutanan tidak bisa mengakomodasi permintaan Gubernur
Riau tersebut. Sebab, permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat.
"Itu seperti zonase dan analisis landscape-nya," katanya. Menurut Masyhud, pengajuan izin
alih fungsi hutan ini diterima pada September lalu. "Saya kira, karena
hasil telaah kami tidak bisa memproses lebih lanjut, maka permohonan itu
ditolak oleh Menteri."
Zul Bantah Sangkaan Annas
Eks Menhut Zulkifli Hasan yang kini menjabat sebagai ketua
MPR, menyebutkan dia tidak pernah menerima surat permohonan alih fungsi hutan
dari Annas, ungkapnya seusai menjalani pemeriksaan terkait suap Gubernur Riau
Annas Maamun.
"Hari ini saya menjadi saksi Pak Gubernur
Riau Annas maamun dan Gulat," kata Zulkifli di KPK, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Zul membenarkan bahwa Annas Maamun pernah
mengajukan permohonan perubahan izin pengelolaan hutan. Meskipun pada prosesnya
diketahui ada transaksi suap, Ketua MPR itu menyebut hal itu bukan hal serius.
"Di situ memang ditanyakan soal usulan
perubahan terhadap perbaikan terhadap perbaikan itu oleh gubenur. Itu juga
benar, karena kewenangan gubernur mengusulkan perubahan itu memang boleh. Yang
nggak boleh itu kan yang lain-lain itu. Jadi saya terangkan lah tadi semuanya
juga tugas-tugas Kementerian Kehutanan apa, tugas eselon terkait apa jadi
teknis sekali," imbuhnya.
Politisi PAN itu sekaligus membantah keterangan
yang pernah diungkapkan Annas Maamun bahwa izin alih fungsi lahan hutan yang
dimohonkan Gulat Manurung sudah disetujui Menhut. Zulkifli secara tegas
menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Annas Maamun tak memenuhi syarat dan
izin belum dikeluarkan.
"Jadi gubernur menyampaikan perubahan ya
kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya tetapi
tidak ada surat itu saran pertimbangan, tetapi pihak terkait tidak menyampaikan
pertimbangan. Itu biasanya persyaratanya tidak dapat dipenuhi alias biasanya
itu tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," tegasnya.
Ketua MPR Dipanggil KPK
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan, dirinya mendapat
panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan
dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas
Maamun.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun
menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan KPK, Selasa 11 November besok.
Namun, ia tak banyak berkomentar dan hanya mengatakan ia akan datang memenuhi
panggilan ke Gedung KPK, Jakarta.
"Besok saya akan jadi saksi untuk
penambahan, kan ada tersangka baru, jadi saya akan datang besok jam 10.00
WIB," ungkap mantan Menteri Kehutanan ini singkat di Gedung MPR, Senayan,
Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014).
Sebelumnya, Annas Maamun dan pengusaha yang juga
menyuap Annas, Gulat Manurung ditangkap KPK pada 25 September 2014, atas dugaan
suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Annas
Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap
sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang merupakan pengusaha kelapa sawit dan
tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Oleh KPK,
Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Gulat Manurung
dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK : Tak Menutup
Kemungkinan Jadi Tersangka
Selama dua
hari berturut-turut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dicecar penyidik KPK. Pimpinan
KPK pun memberi sinyal, tak menutup kemungkinan Zulkifli bisa menjadi
tersangka. Hal itu bisa dilakukan apabila dari hasil penyidikan ditemukan kick
back atau uang suap bagi Zulkifli.
Wakil Ketua
KPK Busyro Muqoddas, menyebut ada kemungkinan Zulkifli yang sebelumnya menjabat
Menteri Kehutanan bisa menjadi tersangka. "Tidak menutup kemungkinan
(Zulkifli jadi tersangka), siapapun juga patut dimintai pertanggungjawaban
secara pidana. Kalau tidak (bersalah) ya berhenti di situ," kata Busyro
Muqoddas di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dijelaskan Busyro,
KPK telah melakukan kajian alih fungsi hutan lindung di beberapa daerah yang
disinyalir tidak transparan dan tidak sehat. Contohnya yakni kasus yang menimpa
Gubernur Riau Annas Ma'mun dan Bupati Bogor, Rahmat Yasin yang kini menjadi
tahanan KPK.
Zulkifli Hasan
sebagai mantan Menteri Kehutanan era SBY, diperiksa KPK selama dua hari
berturut-turut terkait dugaan suap pada pengalihan status lahan di dua daerah
tersebut. Kemarin Zulkifli diperiksa selama 7,5 jam terkait dugaan suap
pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan
dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas
Maamun.
Sehari
sebelumnya, Zulkifli diperiksa sebagai saksi terkait suap tukar menukar kawasan
hutan di Kabupaten Bogor, Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul
City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. "Dugaan itu muncul pada
pertanyaan-pertanyaan kami, tapi kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal
tentang aliran dana itu sampai ke mana. Justru karena Pak Zulkifli kami periksa
supaya fairness, dan keterangannya kami hormati dan akan divalidasi,"
jelas Busyro.
Menurut
Busyro, karena sudah masuk dalam tahap penyidikan maka pengembangan kasus ini
diletakkan dalam sistem dan struktur konkrit. Sehingga pihak-pihak yang terkait
diperiksa minimal untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Kalau nanti
ada kick back, sejumlah nama nanti akan kami analisis. Aliran dana apakah
berasal dari uang dari pihak-pihak tersebut, pasal yang terkait dengan suap itu
yang penting. Hasil pengembangan penyidikan, kami tidak pernah berhenti
penyidikan itu," tegas Busyro.