Koranriau.com, Pekanbaru - Aktivis pengamat ekonomi Hidayatullah mengatakan bahwa
rencana kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah terjadi 3 hal yaitu B-Z-K
(Bohong-Zholim-Khianat).
Pertama, menurutnya kebohongan dilakukan pemerintah
karena hanya mengatakan bahwa adanya kenaikan harga pengeluaran produksi akibat
naiknya harga minyak mentah dunia senilai 120 dollar per barel.
Hidayatullah Aktivis Pengamat Ekonomi Riau |
“Karena hitung-hitungan Kwik Gian Gie masih untung Rp
32 triliyun dan menurut hitung-hitungan Indonesia bangkit masih surplus Rp
14 triliyun, sedangkan pemerintah mengatakan merugi, dan inilah kebohongan,”
kata Hidayatullah kepada moral, pekanbaru, Kamis (13/11).
Kedua, tambahnya, minyak pada dasarnya merupakan hak
rakyat, namun yang terjadi pemerintah tidak memberikannya kepada rakyat tapi
malah melepaskan hak kelola negara kepada asing.
“Sebenarnya dalam Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menjelaskan,
larangan adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata
lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber
daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33” ujarnya.
Hal ini di perkuat oleh hasil survey yang dilakukan
oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada bulan ini, 94% mayarakat pedesaan
menolak kenaikan BBM, 77% masyarakat perkotaan menolak kenaikan BBM, dan 85%
seluruh rakyat Indonesia menolak kenaikan BBM pula.
“Ternyata, hanya satu yang mendukung kenaikan BBM,
yaitu Lembaga Pemeringkat Luar Negeri. Ternyata pemerintah lebih pro kepada
asing dan mengabaikan suara rakyat yang mayoritas, ini adalah sebuah
pengkhianatan,” lanjutnya.
Hidayatullah juga menyebutkan bahwa jika BBM jadi
dinaikkan, daerah yang paling rugi adalah riau karena riau merupakan penyumbang
50 persen produksi minyak nasional, secara rasionalnya saja setelah kekayaan
riau dikuras dan dibawa kepusat lalu dibagi rata dengan daerah lainnya, tidak
ada persenan lebih yang diberikan pusat secara khusus kepada Provinsi Riau
sebagai penghasil minyak terbesar di Indonesia, jika hal ini terus menerus
terjadi maka Riau wajib merdeka karena hal ini tak ubah seperti penjarahan
kekayaan aset daerah secara terbuka. (***)