Koranriau.com, Meranti - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO), Kabupaten
Kepulauan Meranti memberikan komentar terhadap perusahaan yang ada di kepulauan
meranti terutama Perusahaan yang belum mengeluarkan Corporate Social
Responsibility (CSR). Dan mematuhi undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Saddam Dewana (Ketum HMI-MPO Cab. Meranti) |
“Perusahaan yang beroperasi di kepulauan meranti haruslah mematuhi aturan.
kita tidak mau lagi ada perusahaan yang tidak berkontribusi dengan tanggung
jawab sebagai pengelola lahan yang ada di kepulauan meranti, dan harus membuat
kegiatan dan berkerja sama dengan lembaga – lembaga yang ada di kepulauan
meranti.” ujar Saddam Dewana Ketua HMI MPO Cabang Meranti kepada koranriau.com
Ditambahkan oleh Saddam, hendaknya CSR setiap perusahaan mengeluarkan juga
kepada kepentingan mutu pendidikan yang ada di kepulauan meranti, seperti
lembaga Organisasi mahasiswa. Organisasi kepemudaan dan Ormas. Ini menyangkut
tentang Undang-Undang No 40 tahun 2007 berkaitan dengansumberdaya alam, dikenai
kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
“Kami dari pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kepulauan Meranti
Organisasi Masyarakat. menginginkan kepada Pihak Pemerintah untuk memantau
perkembangan perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti. Agar tidak terjadi
sengketa dan konflik Horizontal terhadap masyarakat dan Perusahaan, lebih baik
kita hindari sebelum terjadi persoalan-persoalan yang sistimatis dan
terorganizir”kata Saddam Dewana M.Si, Pendiri HMI Cabang Kepulauan Meranti.
Kamis malam (30/10/2014).