Annas Maamun Saat ditanggkap KPK |
Koranriau.com, Jakarta - Kabar
menghebohkan muncul dari konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kamis (25/9) kemaren di Gedung KPK Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, KPK
telah berhasil menangkap Gubenur Riau, Annas Ma’mun dalam operasi tangkap
tangan (OTT), yang diduga melakukan tindak pidana suap. Siap yang mengira,
Politis tua partai Golkar yang selama ini mulus dalam meniti karir, akhirnya
tersandung kasus memprihatinkan dan harus mendekam di rumah tahanan KPK Jakarta.
Sore
itu, Kamis (25/9), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerbu sebuah rumah
yang berada di Blok RC 3 Cluster Brentwood Nomor
2, Perumahan Citra Gran Cibubur Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari rumah tersebut
KPK berhasil menangkap Sembilan orang salah satuny adalah Gubenur Riau, beserta
barang bukti berupa uang berjumlah milyaran rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, Jumat (26/9)
Gubenur Annas Ma’mun ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
Politisi sekaligus ketua DPD Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak sendirian, di tempat yang sama, KPK juga berhasil
menangkap sang pemberi suap, yakni Pengusaha Kelapa Sawit, GM (Inisial Gulat
Manurung). Gulat manurung, atau Dosen salah satu Universitas terkemuka di
Riau,juga dtitetapkan menjadi tersangka
dalam kasus ini. Ia disangkkan sebagai pemberi Suap dan dijerat sebagai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasna Korupsi.
“Saudara AM, (inisial Annas Ma’mun red) selaku
Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima, dan GM (Inisial Gulat
Manurung red)" demikian disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK,
Jakarta, Jumat (26/9) kamaren saat konferensi pers, sebagaimana dikutip dari
Kompas.com.
Menurut
Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto, dalam kasus suap Gulat Medali Emas Manurung
terhadap Annas Ma’mun itu terkait dengan pengurusan peralihan status kawasan
seluas 140 hektar yang beada di kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam Kasus
ini Gulat menyuap Annas Ma’mun untuk memuluskan keinginannya, untuk mengalihkan
fungsi kawasan yang selama ini ditanami kelapa sawit tersebut menjadi area
peruntukan lain (APL). Saat ini, status kawasan seluas 140 hektar tersebut masih
berstatus sebagai kawasan hutan tanaman industri (HTI).
Bukan tanpa bukti KPK menetapkan Annas Ma’mun dan Gulat
Manurung sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari lokasi OTT itu, KPK turut
mengamankan barang bukti berupa uang senilai milyaran rupiah.
KPK menyita uang tunai senilai Rp500
juta dan 156 ribu dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan kemarin.
"Jumlah keseluruhan alat bukti yang ditemukan kurang lebih kalau
dirupiahkan menjadi Rp2 miliar," kata Abraham di gedung KPK, Jakarta, Jumat
(26/9).
Selain uang tersebut, KPK juga turut
menyita uang pibadi Annas Ma’mun dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (AS). Uang
senilai 300 ribu dolar tersebut diakui Annas Ma’mun adalah miliknya. "Tadi juga ada uang
dalam bentuk dollar, 30.0000 dollar," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto di Jakarta, Jumat (27/9) kemaren.
Menurut
Bambang, KPK masih menelusuri asal-usul uang 300.000 dollar AS ini. Saat proses
pemeriksaan, Annas mengakui kalau uang tersebut adalah miliknya. Dia membantah
uang 300.000 dollar AS tersebut merupakan pemberian pengusaha Gulat Medali Emas
Manurung.
Selain
menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai. KPK juga juga turut menyita mobil
Kijang merek Toyota Inova. Mobil berwarna putih tersebut diduga miik Annas
Ma’mun yang merupakan mobil dinasnya. Karena mobil tersebut berplat merah.
Selain
itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen berisikan
sejumlah proyek yang diduga akan 'di-skandal-kan' oleh Gubernur Riau Annas Maamun.
"Saat
penangkapan, didapat daftar, ada dokumen, ada tertera beberapa proyek-proyek
yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," kata Abraham
Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).
Namun,
Abraham tak mau menyebut siapa nama dan perusahaan yang diduga meng-ijon
proyek-proyek itu. Saat ini, terang dia, KPK masih
melakukan pendalaman penyidikan
Dari Guru
Sampai KPK
Melihat biografinya Annas Ma’mun bukanlah orang baru dalam
dunia pemerintahan. Melainkan Ia adalah politisi senior yang sudah malang
melintang menjabat dibeberapa jabatan structural baik ekskutif dan legislative.
Informasi yang didapat tabloid moral, awal karir Annas Ma’mun
bermula sorang guru SMP di Rokan Hilir pada tahun 1960an. Karir terus melejit,
tahun 1986 Annas Ma’mun sempat menjabat di birokrat pemerintah yakni sebagai
pelaksana tugas sebagai Camat di Rumbai.
Kemudian Ia mulai berkarir didunia politik dan bergabung
dipartai Golkar. Tahun 1999 – 2001 Annas Ma’mun sempat menjabat sebagai anggota
DPRD kabupaten Bengkalis. Selanjutnya ia menjabat sebagai ANggota DPRD
Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun tahun 2001-2005 .
Karir Atuk “Sebutan banyak orang di Riau”, terus melejit, dia terpilih menjadi Bupati
Kabupaten Rokan Hilir dari produk pemilihan langsung. Dua Priode ia menjabat
sebagai Bupati Rohil tersebut dan akhirnya Annas Ma’mun dipilih menjadi Gubenur
Provinsi Riau Priode 2014-2019, dan resmi diantik pada februari 2014 lalu oleh
Mentri Dalam Negeri gamawan Fauzi.
Selama ini, Gubenur Riau Annas ma’mun dalam meniti karirnya
berjalan mulus. Selama menjabat di pemerintahan baik legislative maupun
ekekutif, sebelumnya elum terdengar ada kasus yang menjerat Annas Ma’mun.
Ketika menjabat Bupati Rokan Hilir, banyak kasus korupsi yang
terjadi, seperti pengadaan kapal cepat, Jembatan Pedamaran yang masih
kontroversi hingga saat ini yang dibangun beliau saat menjadi Bupati Rokan
Hilir. Namun, kasus tersebut beliau selamat dari jeratan hukum.
Menurut catatan Tabloid Moral, selama proses pemilihan
Gubenur dan menjabat sebagai Gubenur Riau, Annas ma’mun sudah mulai mendapat
sandungan kasus yang masih kontro versi. Sebelum terdapat kabar penangakapannya
di Cibubur Jakarta kemaren, Annas Ma’mun diisukan melakukan pelecehan seksual
kepada tiga wanita. Namun, kasus tersebut sampai sekarang belum terbukti, meski
sudah sampai di laporkan ke Mabes Polri.
Alhasil, bukan kasus pelecehan yang menjerat Gubenur Riau
yang baru menjabat tujuh bulanan itu. Melainkan, akhirnya Annas Ma’mun tersandung
kasus tindak pidana korupsi dan harus berurusan dengan KPK. Kini, setatusnya
menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha perkebunan kelapa
sawit Gulat Manurung.
Non Aktif
Kabar penangkapan dan penetapan politisi senior Annas Ma’mun
itu, memperoleh tanggapan beragam dari berbagai pihak. Banyak pihak yang
memprihatinkan peristiwa tersebut. Bahkan Annas Ma’mun terancam di nonaktifkan
dari jabatan Gubenur Riau itu.
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku prihatin atas penangkapan Gubernur
Riau (Gubri) Annas Makmun dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Kamis
(25/9) malam.
"Saya sangat prihatin dengan hal ini. Tertangkapnya
Kepala Daerah ada hubungan dengan pilkada langsung. Jadi maksudnya kalau tak
berkualitas akan seperti ini jika dipilih," kata Gamawan di Jakarta, Jumat
(26/9/14).
Sedangkan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan
mengatakan, Annas Maamun akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai
Gubernur Riau akibat tersandung kasus dugaan korupsi, dengan landasan hukum
Undang Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan pada Jumat (26/9) siang ini.
"Karena Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan
disahkan siang ini, maka sesuai yang baru itu kepala daerah yang ditahan meski
pun masih terperiksa dan tersangka, dilarang melaksanakan tugas dan
kewenangannya memimpin daerah," kata Djohermansyah.
Ia mengatakan Kemendagri kini sedang menyiapkan laporan ke
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penahanan Annas Maamun oleh KPK.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan segera
mengirimkan pemberitahuan terkait status Annas ke Pemprov Riau agar roda
pemerintahan di daerah tetap stabil.
"Kami akan mengirimkan radiogram terkait hal ini ke Pemprov
Riau," katanya.
(LP/Tabloid Moral)