RIAUnews, Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menengarai ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Upaya itu salah satunya dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang KPK.
"Revisi ini (UU KPK) bisa melemahkan KPK," kata Ruhut, Rabu (26/9), di Senayan, Jakarta.
Ruhut menuding Partai Golkar ada dibalik skenario pelemahan KPK. Pasalnya, selama ini, partai berlambang beringin itulah yang "getol" menyuarakan revisi UU KPK. "Mereka gerah karena banyak teman-temannya diciduk KPK," ujar Ruhut.
Politisi yang kerap tampil "nyentrik" ini menegaskan bila partainya menolak revisi UU KPK. Menurut Ruhut, bila alasan revisi UU KPK lantaran kewenangannya yang terlalu besar, sebaiknya lembaga penegak hukum lain juga diberikan kewenangan yang serupa. Jadi bukan malah menjadikan kewenangan KPK sama dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
"Kenapa tidak Undang-undang Kejaksaan dan kepolisian saja yang direvisi, biar sama-sama kuat," ujar Ruhut.
Kewenangan besar yang dimiliki KPK dalam menangkap koruptor harus terus dijaga. Pasalnya, imbuh Ruhut, korupsi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa jahat di Indonesia.
"Apa artinya KPK kalau tidak boleh menyadap dan melakukan penuntutan" imbuh Ruhut.
Senada dengan Ruhut, anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi menyatakan, saat ini UU KPK belum diperlukan. Menurut Didi, UU KPK masih memadai untuk memberantas korupsi. Kalaupun revisi dilakukan, Didi menyarankan sebaiknya hal itu diarahkan pada penguatan kewenangan KPK.