RIAUnews, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mendukung revisi Undang-Undang KPK. Asalkan, revisi bersifat menguatkan posisi KPK. "Kalau revisi memperkuat posisi KPK saya setuju sekali," kata Amir kepada wartawan, Rabu (26/9), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Dalam pandangan Amir, revisi UU KPK tanpa menguatkan kewenangan lembaga anti rasuah itu tidak akan memiliki arti apa-apa. Apalagi bila ternyata revisi UU KPK malah menghapus kewenangan luar biasa yang dimilikinya.
Revisi UU KPK perlu memperhatikan suasana kebatinan masyarakat. Saat ini menurut Amir masyarakat sedang menaruh harapan besar pada KPK. Setiap upaya yang menyangkut perubahan kewenangan KPK meskipun bertujuan baik, bisa saja dibaca sebagai cara melemahkan KPK.
Berkaca dari kondisi semacam itu Amir menyatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. "Ada saatnya barang kali, tapi tidak sekarang," katanya.