Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Amir Syamsudin : Revisi UU Harus Kuatkan KPK

Sulthan
Wednesday, 26 September 2012, 9/26/2012 WIB Last Updated 2014-11-26T21:08:44Z
RIAUnews, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mendukung revisi Undang-Undang KPK. Asalkan, revisi bersifat menguatkan posisi KPK. "Kalau revisi memperkuat posisi KPK saya setuju sekali," kata Amir kepada wartawan, Rabu (26/9), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Amir menyatakan revisi UU KPK tidak boleh menghapus kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK. Malah kalau bisa kewenangan KPK ditambah dan dipertajam. "Kewenangan-kewenangan luar biasa seyogyanya dipertahankan," ujar Amir.

Dalam pandangan Amir, revisi UU KPK tanpa menguatkan kewenangan lembaga anti rasuah itu tidak akan memiliki arti apa-apa. Apalagi bila ternyata revisi UU KPK malah menghapus kewenangan luar biasa yang dimilikinya.

Revisi UU KPK perlu memperhatikan suasana kebatinan masyarakat. Saat ini menurut Amir masyarakat sedang menaruh harapan besar pada KPK. Setiap upaya yang menyangkut perubahan kewenangan KPK meskipun bertujuan baik, bisa saja dibaca sebagai cara melemahkan KPK.

Berkaca dari kondisi semacam itu Amir menyatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. "Ada saatnya barang kali, tapi tidak sekarang," katanya.
Komentar

Tampilkan

  • Amir Syamsudin : Revisi UU Harus Kuatkan KPK
  • 0

Terkini

Topik Populer