Berita Riau, Jakarta - Pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hasil temuan yang menyatakan bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian terkorup dinilai hanya basa-basi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-Perjuangan DPR sebagai mitra kerja Kemenag Hayu Shelomita. "Jadi menurut saya, statemen Menag itu ya cuman basa basi saja. Kalau jujur,
sebetulnya dia sudah gagal jadi Menag," kata Hayu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (01/12/2011).
sebetulnya dia sudah gagal jadi Menag," kata Hayu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (01/12/2011).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Suryadharma Alie menyatakan, pihaknya akan mempertanyakan soal tudingan yang dilayangkan KPK kepada instansinya. "Kami akan datang ke kantor KPK, surat sudah datang kemarin. Apa yang dimaksud Kementerian Agama itu terkorup," kata SDA kepada di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Politisi PDIP tak memungkiri, atas pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Menag tak mengerti atas hasil survei yang disampaikan oleh KPK. "Masih banyak di temukan pungutan-pungutan yang seharusnya tidak di bebankan lagi ke jamaah haji, seperti suntik miningitis, dan juga masih ditemukan variasi harga yang di kenakan kepada jemaah, seperti harga seragam. Itu baru contoh kecil saja di mana korupsi bisa terjadi," Hayu menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil survei Integritas 2011 yang dilakukan oleh KPK, rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional di Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih rendah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan ketiga kementerian itu nilai integritasnya masih rendah, mengindikasikan masih adanya transaksi suap-menyuap pada pelayanan publik.
Nilai ketiga kementerian tersebut jauh di bawah standar integritas pusat yang mencapai 7,07. Jasin menjelaskan, angka indeks integritas pusat (IIP) Kementerian Koperasi dan UKM memperoleh nilai integritas sebesar 5,52, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar 5,44, kemudian Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar 5,37.