Kabupaten Kepulauan Meranti - Keluarga murazal terus mendukungnya, siapa sangka seorang sosok pemimpin yang bijak bisa terjebak dalam permainan politik, dalam kasus ini Drs. Murazal tidak berasalah karena telah memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikatakannya "Saya memang mengeluarkan untuk jasa konsultan dan pengawasan sebesar 13,5 %. Hal ini saya lakukan karena mengikuti Kepres 80 tahun 2003 dan Keputusan Menteri nomor 45 tahun 2007. Sementara pihak Kejaksaan mengacu kepada petunjuk teknis penggunaan dana block grant tersebut. Menurut saya Keppres dan Kepmen tersebut lebih tinggi kedudukannya dibanding Juknis yang dibuat pejabat di Kandepag Riau, sehingga saya mengikuti Keppres dan dananya sudah diserahkan kepada konsultan dan pengawas," ungkap Murazal.
Dalam hal ini pihak keluarga menuturkan bahwa akan berusaha membantu Murazal sampai kasus ini selesai, ungkap salah seorang keluarga murazal.
Sedangkan tentang penyimpanan dana PPN dan PPH kedalam rekening pribadinnya selama dua bulan itu sambil menunggu pengunaan dana tersebut, ujarnya.
Menurut pijhak keluarga hal itu tidak bisa di permasalahkan lagi karena dan itu telah di kembalikan ke rekening Kantor Kandepag Bengkalis, dan akhirnya dikembalikan kepada masing-masing sekolah. "Bukti pengembalian tersebut sudha di sita oleh pihak Kejaksaan," ujarnya.