Koranriau.com, Jakarta - Kenaikan harga BBM di penghujung Maret 2015, merupakan kedua kalinya bagi Presiden Jokowi absen dalam pengumuman kebijakan energi. Seperti kenaikan harga BBM sebelumnya tanggal 1 Maret, Presiden juga tidak mengumumkan secara langsung.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan mengapa tidak diumumkan secara resmi oleh Presiden, karena ini adalah sebuah keputusan.
"Dulu diumumkan secara resmi oleh Presiden karena pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan subsidi, tetapi kali ini karena sudah merupakan keputusan. Jadi cukup diumumkan oleh Dirjen Migas di Kementerian ESDM," kata dia yang dilansir dari laman resmi Setkab, Sabtu (28/3/2015).
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di angka Rp7.300 per liternya. Sedangkan Solar, dijual Rp6.900 dari Rp6.400. Sementara untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap Rp2.500 per liter.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar Rp500 adalah karena pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar Rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," kata dia.