Koranriau.com, Bengkalis - Kabupaten Bengkalis dirugikan dari
sektor penerimaan pajak retribusi telekomunikasi. Pasalnya, sebanyak 200 tower
telepon seluler yang tersebar di Kabupaten Bengkalis, rata-rata tak miliki
izin.
Seperti disampaikan Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Radius Akima, dari 200 tower seluler yang tidak mengantongi izin tersebut, hampir 70 persen terletak di Duri, Kecamatan Mandau.
''Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban tower telpon seluler yang tidak mengantongi izin. Yang jelas karena tidak berizin, pemerintah rugi,'' kata Radius, Kamis (26/3/2015).
Kendati demikian, pihak Dishubkominfo bukan tinggal diam soal pajak retribusi. Karena terkendala Perbup, Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis tidak punya kekuatan hukum untuk melakukan pemungutan retribusi.
''Untuk tahun lalu retribusi sangat kecil, hanya kisaran Rp40 juta, itu hanya bagi pemilik tower yang memiliki kesadaran yang bayar. Padahal potensinya Rp400-500 juta, kendalanya kita belum mendata secara detail dan tidak ada Perbupnya meski Perdanya sudah di sahkan,'' beber Radius.