Koranriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap
dan penerimaan hadiah terkait transaksi tidak wajar atau rekening gendut
yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan, saat menjabat
Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri pada 2003 hingga 2006 dan
jabatan lainnya di lingkungan Polri.
Penyidik KPK memanggil seorang politisi Partai Hanura, Susaningtyas
NH Kertopati. Mantan Anggota DPR Komisi III periode 2009-2014 ini
dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat
dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Belum diketahui kaitan antara Susaningtyas dengan Budi Gunawan dalam
kasus ini. Susaningtyas yang merupakan mantan Politisi PDIP ini juga
dikenal sebagai pengamat dunia intelijen.
Saat disinggung mengenai hal ini, Priharsa mengaku tak mengetahui
secara pasti materi pemeriksaan terhadap Susaningtyas. Namun, Priharsa
mengatakan, keterangan Susaningtyas dibutuhkan penyidik untuk mengusut
kasus ini. "Untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Selain Susaningtyas, pada hari yang sama, KPK juga memanggil seorang
ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto dan seorang pegawai
negeri sipil (PNS) bernama Tossin Hidayat. Seperti halnya Susaningtyas,
Sintawati dan Tossin akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Gunawan.
"Keduanya (Sintawati dan Tossin) juga diperiksa untuk tersangka BG," jelas Priharsa.
Diketahui, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang
diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena
diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut,
pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1),
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau
transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir
Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di
Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5
Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.