Koranriau.com - Pasca di umumkannya kabinet Jokowi dan yusuf kalla yang di namakan dengan
kabinet kerja tentunya ekpektasi masyarakat sangatlah besar terhadap
kinerja kabinet ini. Gebrakan pertama diminggu pertama pelantikan di
keluarkan oleh menteri pendayagunaan dan aparatur negara yang membuat kebijakan
yang mengejutkan bagi para kalangan pencari kerja di tanah air, yang mana
kesempatan untuk menjadi salah satu abdi negara melalui profesi sbagai ASN telahpun
di hentikan selama lima tahun, tentunya jika kebijakan tersebut benar-benar
terealisasi secara tidak langsung akan merugikan sekaligus menghilangkan
kesempatan tiap-tiap warga negara untuk melamar sebagai abdi negara. kebijakan
yang di tentang oleh sebagian kalangan tersebut memang belum ketuk palu namun
sepertiya telah mendapat lampu hijau dari presiden.
Jika kita lihat profesi sebagai PNS tetap menjadi primadona utama bagi
sebagian besar kalangan pencari kerja, meskupun pemrintah dalam hal ini menteri
tenaga kerja menghimbau agar generasi muda lulusan perguruan tinggi tidak
bermimpi melamar sebagai pns namun tetap tidak mengurangi besarnya animo
masyarakat. Hal ini terbukti dengan besarnya jumlah para pelamar cpns setiap
kran penerimaan yang di buka oleh menpan. Bahkan Berdasarkan sumber terpecaya
jumlah pelamar cpns pada tahun 2013 lalu berjumlah lebih kurang 1.612.854
pelamar. sedangan periode 2014 tahun ini jumlahnya semakin meningkat m,enginjak
angka 2,6 juta orang.
Melihat tingginya animo masyarakat tersebut kiranya pemerintah hendaknya
mengkaji kembali kebijakan moratorium pns tersebut agar impian sebagian besar
masyarakat kita tidak hilang begitu saja. Terlebih di tengah minimnya lapangan
kerja yang tersedia di negara ini membuat sedikit pilihan bagi generasi pencari
kerja. Sebaiknya kebijakan moratorium yang akan di lakukan hendaknya di kaji
secara mendalam Sehingga terkesan tidak asal buat kebijakan. Ekses nya perlu di
kaji kembali. Hal tersebut di benarkan oleh Pengamat Pemerintahan Rusdi Lubis
mengingatkan, kebijakan penghentian penerimaan CPNS harus dilakukan dengan
mengkaji ulang kebutuhan pegawai dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, dengan
adanya penghitungan ulang, maka penerimaan CPNS akan lebih selektif. Selain itu
yang menjadi perhatian adalah formasi yang dibutuhkan. Pendataan tersebut harus
dilakukan secepatnya sehingga tidak menyebabkan ketimpangan.
Pro konta kebijakan moratorium tersebut juga banyak di keluhkan oleh
pemerintah di daerah, yang mana masih banyak kekurangan jumlah aparatur sipil
yang berguna untuk memudahkan pelayanan di masyarakat.terutama di daerah
terpencil.maka tidaklah tepat kiranya jika kebijakan tersebut di berlakukan
hanya di dasarkan pada pertimbangan penataan, karena setiap daerah berbeda
tingkat kebutuhannya terhadap pegawai. menyikapi hal ini penulis akan mencoba
memberikan sedikit solusi yang di pandang perlu untuk mengambil jalan tengah
terhadap masalah ini yakni pertama, sebaiknya pemerintah pusat dalam hal ini
menpan RB harus sudah mulai memikirkan pelimpahan wewenang yang lebih besar
terutama dalam hal pengurusan aparatur sipil negara pada pemerintah daerah,
karena pemdalah yang lebih mengerti akan kebijakan dan solusi yang di tawarkan
dalam mengatasi permasalahan di wilayahnya kerjanya kebijakan
tersebut di mulai dengan menyerahkan proses rekruitmen ASN tersebut pada
daerah, sehingga akan terpetakan di masing-masing daerah tersebut berapa
sebenarnya kebutuhan jumlah aparatur yang riil di lapangan.
Kedua, karena asas
pemerintahan yang di anut republik ini adalah menganut asas
desentralisasi maka penulis menyadari pemerintah pusat tidak ingin lepas
kendali terhadap daerah maka untuk mengatasi hal ini perlu di tarika benang
merah yakni dengan menerbitkan relugasi yang baru terhadap
pengelolaan ASN ini misalnya menerbitkan peraturan tentang berapa batasan
jumlah ASN di suatu wilayah yang mesti di patuhi oleh pemda sehingga tidak
terjadi overlap dari segi anggaran dan belanja pegawai terhadap APBD.kebijakan
ini sekaligus untuk menyehatkan APBD kita yang selama ini kebanyakan berjalan
kurang sehat.dan produktif .namun yang perlu di ingat peran pemerintah pusat
dalam hal ini hanya pada tingkat Controlling ( pengawasan) bukan
pada tahap memegang pengelolaan secara penuh.
Ketiga, pola penataan para ASN
haruslah di mulai dengan melakukan pendataan dan pemetaan di di
masing-masing daerah atau instansi, Setelah mengetahui angka pasti barulah di
buat kebijakan yang di anggap perlu untuk mengatasi kebutuhan pegawai di
masing-mamsing daerah tersebut. secara tetap mempertimbangkan
kapabilitas dari pegawai yang akan di rekrut sehingga akan lebih cepat untuk di
lakukannya proses reformasi birokrasi. Keempat, yang paling banyak di keluhkan
oleh kalangan pencari kerja adalah adanya batasan usia untuk melamar sebagai
ASN, yang mana dalam aturannya batas maksimal pelamar berusia 35 tahun.
Tentunya bagi yang sekarang berusia kritis akan lenyaplah kesempatan
mereka untuk menjadi ASN.tidak ada salahnya pemerintah mengoreksi kembali
aturan yang berkaitan dengan batas maksimal usia pegawai Padahal hak tiap warga
negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak telah pun di
jamin dalam UUD kita pasal 27 ayat 1. dan yang terakhir
yang tak kalah pentingnya dalam proses rekruitmen ASN adalah dengan melakukan
saringan yang ketat dan tepat dengan melihat kulifikasi pendidikan, keahlian,
potensi diri si pelamar, hal ini sekaligus untuk menjawab tantangan dan
kebutuhan yang tinggi terhadap para pelayan masyarakat tersebut sehingga akan melahirkan
aparatur negara yang profesional, bersih, berdedikasi tinggi terhadap perubahan
orientasi pelayanaan kearah yang lebih baik lagi kedepannya.
Muhamamd Rafi, S.Sos
Staf Pengajar di Lembaga Education Colleg
Sekaligus staf bagian organisasi
Setda Kab. Siak