Anggaran Dua Mobil
Dinas Ketua DPRD Riau
|
||
Jenis Mobdin
|
HPS
(Rp)
|
Harga Penawaran (Rp)
|
Mobil Jenis Sedang
|
1.818.300.000
|
1.808.826.800
|
Mobil Jenis Jeep
|
3.141.600.000
|
3.132.800.000
|
Total
|
4.959.900.000
|
4.940.626.000
|
Rp.
4,9 Miliyar Bisa Membantu Ribuan Siswa Miskin Diberbagai Jenjang
|
|||
Jejang
Pendidikan
|
Jumlah
Bantuan/Tahun
(Rp.)
|
Anggaran
Beli Dua Unit Mobil Ketua DPRD (Rp)
|
Jumlah
Siswa Terbantu
(Siswa)
|
SMA
|
1,200,000.00
|
4.940.626.000
|
4,117
|
SMP
|
750,000.00
|
4.940.626.000
|
6,588
|
SD
|
560,000.00
|
4.940.626.000
|
8,823
|
Pemerintah Daerah Lagi-lagi menunjukkan perilaku boros dalam
menggunakan APBD. Tahun ini pemerintah daerah membelanjakan Rp. 4,9 Milyar
hanya untuk membeli dua unit mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan satu orang
ketua DPRD Provinsi Riau. Hal ini jelas bentuk pemborosan dan tidak ada hubungannya
dengan kepentingan publik luas.
Dua mobil dinas yang
akan disuguhkan untuk ketua DPRD tersebut berupa Mobil Jenis Sedan dengan harga
sebesar Rp. 1,8 Miliyar . Kemudian satu unit mobil lagi, dengan jenis jeep
denga harga yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp. 3,1 Miliyar. Bahkan
pengadaan kedua mobil tersebut sudah mulai dilelang di LPSE Provinsi Riau.
FITRA RIAU menghitung, jika Anggaran
sebesar Rp. 4,9 Milyar untuk menyediakan fasilitas kesenangan ketua DPRD itu,
digunakan untuk memberikan subsidi siswa miskin di Riau, Ribuan siswa miskin di
berbagai jenjang terselamatkan. Jika
disamakan dengan anggaran bantuan siswa miskin (BSM) di Riau untuk tingkat SMA
yang besarnya Rp. 1,2 juta / siswa. Maka terdapat 4.117 siswa miskin terbantu
untuk membiayai pembelian seragam sekolah satu tahun.
Untuk tingkat SMP, BSM per siswa sebesar
Rp. 750 ribu, jika disamakan dengan anggaran untuk beli dua unit mobil itu,
maka sudah ada 6.588 siswa terbantu. Begitu juga untuk tingkat SD, BSM yang
disediakan sebesar Rp. 560 ribu/siswa, jika dana itu digunakan untuk siswa
miskin tingkat SD, maka 8.823 siswa terbantu.
Keadaan miris menunjukkan bahwa birokrat Pemerintah
provinsi Riau hingga kini belum “sadar” untuk menggunakan APBD secara efisien,
efektif dan untuk sebesar-sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sesuai dengan
amanat konstitusi pasal 23 ayat (1). Padahal masih masih persoalan pelayanan
dasar publik yang masih menjadi persoalan
di Riau. Seperti persoalan siswa miskin yang merasa diberatkan dengan
uang masuk sekolah dan lain sebagainya.
Kendaraan operasional pada dasarnya
dibutuhkan bagi pejabat (Anggota DPRD) untuk menjalankan tugas dan fungsi
sebagai legislator. Namun tentunya tidak berlebihan dan tidak semata-mata untuk
memboroskan anggaran rakyat. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka seberapa
besarpun APBD yang dikelola, tidak akan berkorelasi terhadap meningkatnya
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena FITRA Riau meminta :
· Pemerintah Provinsi
Riau untuk membatalkan pengadaan barang dan jasa yang memboroskan APBD dan
tidak sesuai dengan kebutuhan publik secara luas. Pengadaan mobil dengan
anggaran Rp. 3,9 Miliyar hanya untuk ketua DPRD melanggar rasa keadilan dan kepatutan
·
·
Realokasi
anggaran Mobdin Ketua DPRD untuk menambah Bantuan Siswa Miskin (BSM).
21
Oktober 2014
USMAN
FITRA
RIAU