PEKANBARU, e-beritariau.tk — Mantan Bupati Siak, Arwin AS SH menyampaikan secara psikologis, dia merasa sudah dihukum selama 30 bulan. Arwin ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2009 dan baru ditahan Maret 2010. Bahkan menurut Arwin, dia ditahan tanpa adanya pemeriksaan namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Demikian uraian tersebut disampaikan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muefri SH MH, Rabu (14/12). “Tanpa adanya pemeriksaan, saya ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penggeledahan. Apakah sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Arwin. Sementara soal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKHT), dari mekanisme permohonan sampai keluarnya izin, Arwin sudah menjalankan prosedur administrasi yang benar. Izin tersebut suah diproses oleh unit kerja yang benar yang secara teknis menguasai masalah kehutanan. Izin yang dikeluarkannya juga sudah disertai pertimbangan teknis dari unit kerja yang berkompeten.
“Sudah diparaf oleh beberapa staf saya yang berkompeten untuk itu, disposisi yang tertera dalam surat permohonan juga sudah standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setahu saya, masalah prizinan apapun namanya adalah produk hukum administrasi negara atau bidang tata usaha negara,” kata Arwin.
Tentunya, apabila terjadi masalah maka diselesaikan dengan mengacu pada hukum tata negara. Bahkan Arwin juga menyatakan bahwa Menteri Kehutanan menyatakan tidak ada penyimpangan perizinan yang dilakukan kepala daerah di Riau namun ada indikasi penyimpangan pada pelaksanaannya.
“Dalam kasus ini, saya menilai tidak iktikad baik dari KPK atau jaksa penuntut untuk menegakkan keadilan, melainkan mencari-cari kesalahan. Jaksa penuntut punya nafsu besar untuk menghukum orang tanpa takut pada Tuhan,” kata Arwin.
Dikatakan Arwin bahwa tujuannya menerbitkan izin bukanlah mencari keuntungan pribadi, namun semuanya dilakukan dengan itikad baik tanpa ada negosiasi apapun apalagi menerima suap atau gratifikasi. “Dan ternyata saat ini Siak menjadi Kabupaten termaju di Sumatera,” kata Arwin.