Nekad mencuri kotak amal di Mesjid Nurul Falah yang terletak di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak, Sholikin (34) nyaris kehilangan nyawanya karena dibakar massa. |
BERITA MERANTI, Demak — Nekat mencuri kotak amal di Masjid Nurul Falah yang terletak di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak, Sholikin (34) nyaris kehilangan nyawanya karena dibakar massa.
Pelaku yang warga Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, dihakimi warga yang memergokinya saat beraksi di serambi masjid, Kamis (21/4/2011) siang. Tidak hanya mendapatkan "bogem mentah", warga bahkan membakar pelaku.
Warga kesal karena sedekah jemaah untuk pembangunan masjid diambil paksa oleh pelaku. Beruntung, dia bisa lolos dari amukan massa dan menceburkan diri ke sungai sehingga nyawanya selamat.
Kini tersangka dirawat di rumah sakit daerah Sunan Kalijaga dengan luka bakar di sekujur tubuh. Istrinya, Siti Hamdanah (32), yang menunggu di ruang Cempaka, masih terlihat shock dan hanya bisa menangisi suaminya yang terbaring dengan dibalut kain perban.
Menurut petugas jaga, pelaku mengalami luka bakar 40 persen. Seluruh tubuhnya, mulai dari kaki hingga tangan, melepuh akibat terbakar api. Hanya kepala saja yang tidak mengalami luka bakar.
Sementara, Agus Wahab, salah satu saksi mata, kejadian bermula saat pelaku yang sedang mencongkel kotak amal di serambi luar masjid diketahui oleh salah seorang warga. Warga yang memergoki perbuatan pelaku tersebut kemudian meneriakinya maling. Warga lainnya yang mendengar terikan itu langsung berdatangan dan mengejar pelaku yang langsung kabur.
Sial, pelaku tertangkap oleh massa dan dipukuli beramai-ramai hingga babak belur. Bahkan tanpa dikomando, massa yang marah langsung menyiram bensin dan membakarnya."Tidak tahu siapa yang memulai dan menyuruh membakar, kejadiannya begitu cepat," terangnya.
Aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti pakaian pelaku yang habis terbakar dan jeriken bensin yang telah kosong.
Kepala Subbagian Humas Polres Demak Ajun Komisaris Sutomo menyesalkan sikap warga yang main hakim sendiri. "Untuk sementara pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Percobaan Pencurian. Setelah tersangka sembuh, baru kita bawa ke Polres untuk diperiksa," kata Sutomo.