Koranriau.com,
Pekanbaru - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dikabarkan akan
disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. Kini, mantan Bupati
Rokan Hilir itu sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat.
Eva Nora Kuasa Hukum Annas Maamun Dia menjelaskan,
kliennya yang politikus Golkar itu sejak Kamis pekan lalu sudah tidak berada di
tahanan Guntur, di Jakarta. Kini mantan Bupati Rokan Hilir tersebut telah
dipindahkan KPK ke tahanan Sukamiskin.
"Kini Pak
Annas sudah di tahanan Sukamiskin untuk menjalani sidang. Ini karena sidang
perkaranya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, "Karena saat
operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, sehingga sidangnya akan digelar
di Bandung " ujar Eva.
kata Eva Nora, “sidang
perdana akan digelar Rabu (11/2/2015). Dalam persidangan nanti, diperkirakan
akan ada 20 pengacara yang mendampingi Annas."Jelang sidang ini, kondisi
klien kami dalam keadaan sehat. Semoga jalannya persidangan bisa berjalan
lancar,".
Sebagaimana diketahui, Annas Maamun ini akan
menghadapi dua tuntutan dalam persidangan. Pertama soal penerimaan suap alih
fungsi lahan yang tertangkap tangan di rumah pribadinya di Cibubur.
Dalam perkembangan penyidikan KPK, Annas juga
tersandung kasus menyuap anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Penyuapan yang
dilakukan Annas untuk anggota dewan di penghujung masa tugas itu, demi
memuluskan pengesahan APBD tahun 2014 lalu. Dalam kasus suap pengesahan APBD
ini, satu eks anggota DPRD Riau telah ditetapkan tersangka.