Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Annas Maamun dipindahkan Kerutan Sukamiskin

Saturday 7 February 2015, 2/07/2015 WIB Last Updated 2015-02-07T22:56:28Z
Koranriau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dikabarkan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. Kini, mantan Bupati Rokan Hilir itu sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eva Nora Kuasa Hukum Annas Maamun Dia menjelaskan, kliennya yang politikus Golkar itu sejak Kamis pekan lalu sudah tidak berada di tahanan Guntur, di Jakarta. Kini mantan Bupati Rokan Hilir tersebut telah dipindahkan KPK ke tahanan Sukamiskin.

"Kini Pak Annas sudah di tahanan Sukamiskin untuk menjalani sidang. Ini karena sidang perkaranya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, "Karena saat operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, sehingga sidangnya akan digelar di Bandung " ujar Eva.

kata Eva Nora, “sidang perdana akan digelar Rabu (11/2/2015). Dalam persidangan nanti, diperkirakan akan ada 20 pengacara yang mendampingi Annas."Jelang sidang ini, kondisi klien kami dalam keadaan sehat. Semoga jalannya persidangan bisa berjalan lancar,".

Sebagaimana diketahui, Annas Maamun ini akan menghadapi dua tuntutan dalam persidangan. Pertama soal penerimaan suap alih fungsi lahan yang tertangkap tangan di rumah pribadinya di Cibubur.

Dalam perkembangan penyidikan KPK, Annas juga tersandung kasus menyuap anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Penyuapan yang dilakukan Annas untuk anggota dewan di penghujung masa tugas itu, demi memuluskan pengesahan APBD tahun 2014 lalu. Dalam kasus suap pengesahan APBD ini, satu eks anggota DPRD Riau telah ditetapkan tersangka.
Komentar

Tampilkan

  • Annas Maamun dipindahkan Kerutan Sukamiskin
  • 0

Terkini

Topik Populer