Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KPK Panggil Politisi Hanura Sebagai Saksi Kasus Budi Gunawan

Sulthan
Wednesday 28 January 2015, 1/28/2015 WIB Last Updated 2015-01-29T06:33:59Z
Koranriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah terkait transaksi tidak wajar atau rekening gendut yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan, saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri pada 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya di lingkungan Polri.
 

Penyidik KPK memanggil seorang politisi Partai Hanura, Susaningtyas NH Kertopati. Mantan Anggota DPR Komisi III periode 2009-2014 ini dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

Belum diketahui kaitan antara Susaningtyas dengan Budi Gunawan dalam kasus ini. Susaningtyas yang merupakan mantan Politisi PDIP ini juga dikenal sebagai pengamat dunia intelijen.

Saat disinggung mengenai hal ini, Priharsa mengaku tak mengetahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap Susaningtyas. Namun, Priharsa mengatakan, keterangan Susaningtyas dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus ini. "Untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Selain Susaningtyas, pada hari yang sama, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tossin Hidayat. Seperti halnya Susaningtyas, Sintawati dan Tossin akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Gunawan.
"Keduanya (Sintawati dan Tossin) juga diperiksa untuk tersangka BG," jelas Priharsa.

Diketahui, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar

Tampilkan

  • KPK Panggil Politisi Hanura Sebagai Saksi Kasus Budi Gunawan
  • 0

Terkini

Topik Populer