Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Annas, Ketua MPR pun Terseret

Sulthan
Thursday 13 November 2014, 11/13/2014 WIB Last Updated 2014-11-13T20:23:22Z
Ketua MPR Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun
Koranriau.com, Jakarta - Dugaan suap fungsi alih lahan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendalam. 

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. 

Oleh KPK, Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Sementara Gulat Manurung dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Annas Sebut Zulkifli
Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan pengajuan revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Kehutanan. "Sudah ada izin dari Menteri (Kehutanan). Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau itu setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Oktober 2014.

Menanggapi pernyataan Annas, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, meski Zulkifli sudah memberi izin alih fungsi lahan, politikus Partai Amanat Nasional yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu tak bisa serta-merta disebut terlibat. Zulkarnain menjelaskan, penyidik masih harus mengorek keterangan dari Annas mengenai proses pengurusan izin tersebut.

KPK, kata Zulkarnain, tak mau terburu-buru menanggil Zulkifli sebagai saksi bagi Annas. "Nanti, dalam penyidikan, saksi yang dianggap relevan tentu dipanggil," ujar mantan Koordinator Staf Ahli Kejaksaan Agung itu.

Sebelumnya, KPK meminta keterangan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud. Masyhud mengaku dicecar pertanyaan tentang usulan Gubernur Riau ihwal perubahan kawasan hutan. "Yang ditanyakan penyidik seputar usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK 673 tentang perubahan kawasan hutan," ujarnya.

Masyhud, yang diperiksa sekitar delapan jam, menjelaskan, Kementerian Kehutanan tidak bisa mengakomodasi permintaan Gubernur Riau tersebut. Sebab, permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat. "Itu seperti zonase dan analisis landscape-nya," katanya. Menurut Masyhud, pengajuan izin alih fungsi hutan ini diterima pada September lalu. "Saya kira, karena hasil telaah kami tidak bisa memproses lebih lanjut, maka permohonan itu ditolak oleh Menteri."

Zul Bantah Sangkaan Annas
Eks Menhut Zulkifli Hasan yang kini menjabat sebagai ketua MPR, menyebutkan dia tidak pernah menerima surat permohonan alih fungsi hutan dari Annas, ungkapnya seusai menjalani pemeriksaan terkait suap Gubernur Riau Annas Maamun.

"‎Hari ini saya menjadi saksi Pak Gubernur Riau Annas maamun dan Gulat‎," kata Zulkifli di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Zul membenarkan bahwa Annas Maamun pernah mengajukan permohonan perubahan izin pengelolaan hutan. Meskipun pada prosesnya diketahui ada transaksi suap, Ketua MPR itu menyebut hal itu bukan hal serius.

"‎Di situ memang ditanyakan soal usulan perubahan terhadap perbaikan terhadap perbaikan itu oleh gubenur. Itu juga benar, karena kewenangan gubernur mengusulkan perubahan itu memang boleh. Yang nggak boleh itu kan yang lain-lain itu. Jadi saya terangkan lah tadi semuanya juga tugas-tugas Kementerian Kehutanan apa, tugas eselon terkait apa jadi teknis sekali‎," imbuhnya.

Politisi PAN itu sekaligus membantah keterangan yang pernah diungkapkan Annas Maamun bahwa izin alih fungsi lahan hutan yang dimohonkan Gulat Manurung sudah disetujui Menhut. Zulkifli secara tegas menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Annas Maamun tak memenuhi syarat dan izin belum dikeluarkan.

"‎Jadi gubernur menyampaikan perubahan ya kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya tetapi tidak ada surat itu saran pertimbangan, tetapi pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan. Itu biasanya persyaratanya tidak dapat dipenuhi alias biasanya itu tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," tegasnya.

Ketua MPR Dipanggil KPK
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan, dirinya mendapat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemanggilan tersebut terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan KPK, Selasa 11 November besok. Namun, ia tak banyak berkomentar dan hanya mengatakan ia akan datang memenuhi panggilan ke Gedung KPK, Jakarta.

"Besok saya akan jadi saksi untuk penambahan, kan ada tersangka baru, jadi saya akan datang besok jam 10.00 WIB," ungkap mantan Menteri Kehutanan ini singkat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014).

Sebelumnya, Annas Maamun dan pengusaha yang juga menyuap Annas, Gulat Manurung ditangkap KPK pada 25 September 2014, atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. 

Oleh KPK, Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Sementara, Gulat Manurung dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK : Tak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka
Selama dua hari berturut-turut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dicecar penyidik KPK. Pimpinan KPK pun memberi sinyal, tak menutup kemungkinan Zulkifli bisa menjadi tersangka. Hal itu bisa dilakukan apabila dari hasil penyidikan ditemukan kick back atau uang suap bagi Zulkifli.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, menyebut ada kemungkinan Zulkifli yang sebelumnya menjabat Menteri Kehutanan bisa menjadi tersangka. "Tidak menutup kemungkinan (Zulkifli jadi tersangka), siapapun juga patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kalau tidak (bersalah) ya berhenti di situ," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Dijelaskan Busyro, KPK telah melakukan kajian alih fungsi hutan lindung di beberapa daerah yang disinyalir tidak transparan dan tidak sehat. Contohnya yakni kasus yang menimpa Gubernur Riau Annas Ma'mun dan Bupati Bogor, Rahmat Yasin yang kini menjadi tahanan KPK.

Zulkifli Hasan sebagai mantan Menteri Kehutanan era SBY, diperiksa KPK selama dua hari berturut-turut terkait dugaan suap pada pengalihan status lahan di dua daerah tersebut. Kemarin Zulkifli diperiksa selama 7,5 jam terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Sehari sebelumnya, Zulkifli diperiksa sebagai saksi terkait suap tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. "Dugaan itu muncul pada pertanyaan-pertanyaan kami, tapi kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal tentang aliran dana itu sampai ke mana. Justru karena Pak Zulkifli kami periksa supaya fairness, dan keterangannya kami hormati dan akan divalidasi," jelas Busyro.


Menurut Busyro, karena sudah masuk dalam tahap penyidikan maka pengembangan kasus ini diletakkan dalam sistem dan struktur konkrit. Sehingga pihak-pihak yang terkait diperiksa minimal untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Kalau nanti ada kick back, sejumlah nama nanti akan kami analisis. Aliran dana apakah berasal dari uang dari pihak-pihak tersebut, pasal yang terkait dengan suap itu yang penting. Hasil pengembangan penyidikan, kami tidak pernah berhenti penyidikan itu," tegas Busyro. 
Komentar

Tampilkan

  • Terkait Annas, Ketua MPR pun Terseret
  • 0

Terkini

Topik Populer