Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dampak Moraturium ASN bagi Pencari Kerja

Sulthan
Thursday 13 November 2014, 11/13/2014 WIB Last Updated 2014-11-13T20:34:51Z
Koranriau.com - Pasca di umumkannya kabinet Jokowi dan yusuf kalla yang di namakan dengan kabinet kerja tentunya ekpektasi masyarakat sangatlah  besar terhadap kinerja kabinet ini.  Gebrakan pertama diminggu pertama pelantikan di keluarkan oleh menteri pendayagunaan dan aparatur negara yang membuat kebijakan yang mengejutkan bagi para kalangan pencari kerja di tanah air, yang mana kesempatan untuk menjadi salah satu abdi negara melalui profesi sbagai ASN  telahpun di hentikan selama lima tahun,  tentunya jika kebijakan tersebut benar-benar terealisasi secara tidak langsung akan merugikan sekaligus menghilangkan kesempatan  tiap-tiap warga negara untuk melamar sebagai abdi negara.  kebijakan yang di tentang oleh sebagian kalangan tersebut memang belum ketuk palu namun sepertiya telah mendapat lampu hijau dari presiden.
 
Jika kita lihat profesi sebagai PNS tetap menjadi primadona utama bagi sebagian besar kalangan pencari kerja, meskupun pemrintah dalam hal ini menteri tenaga kerja menghimbau agar generasi muda lulusan perguruan tinggi tidak bermimpi melamar sebagai pns namun tetap tidak mengurangi besarnya animo masyarakat. Hal ini terbukti dengan besarnya jumlah para pelamar cpns setiap kran penerimaan yang di buka oleh menpan. Bahkan Berdasarkan sumber  terpecaya jumlah pelamar cpns pada tahun 2013 lalu berjumlah lebih kurang 1.612.854 pelamar. sedangan periode 2014 tahun ini jumlahnya semakin meningkat m,enginjak angka 2,6 juta orang.

Melihat tingginya animo masyarakat tersebut kiranya pemerintah hendaknya mengkaji kembali kebijakan moratorium pns tersebut agar impian sebagian besar masyarakat kita tidak hilang begitu saja. Terlebih di tengah minimnya lapangan kerja yang tersedia di negara ini membuat sedikit pilihan bagi generasi pencari kerja. Sebaiknya kebijakan moratorium yang akan di lakukan hendaknya di kaji secara mendalam Sehingga terkesan tidak asal buat kebijakan.

Ekses nya perlu di kaji kembali. Hal tersebut di benarkan oleh Pengamat Pemerintahan Rusdi Lubis mengingatkan, kebijakan penghentian penerimaan CPNS harus dilakukan dengan mengkaji ulang kebutuhan pegawai dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, dengan adanya penghitungan ulang, maka penerimaan CPNS akan lebih selektif. Selain itu yang menjadi perhatian adalah formasi yang dibutuhkan. Pendataan tersebut harus dilakukan secepatnya sehingga tidak menyebabkan ketimpangan.

Pro konta kebijakan moratorium tersebut juga banyak di keluhkan oleh pemerintah di daerah, yang mana masih banyak kekurangan jumlah aparatur sipil yang berguna untuk memudahkan pelayanan di masyarakat.terutama di daerah terpencil.maka tidaklah tepat kiranya jika kebijakan tersebut di berlakukan hanya di dasarkan pada pertimbangan penataan, karena setiap daerah berbeda tingkat kebutuhannya terhadap pegawai. 

Menyikapi hal ini penulis akan mencoba memberikan sedikit solusi yang di pandang perlu untuk mengambil jalan tengah terhadap masalah ini yakni pertama, sebaiknya pemerintah pusat dalam hal ini menpan RB harus sudah mulai memikirkan pelimpahan wewenang yang lebih besar terutama dalam hal pengurusan aparatur sipil negara pada pemerintah daerah, karena pemdalah yang lebih mengerti akan kebijakan dan solusi yang di tawarkan dalam mengatasi permasalahan  di wilayahnya kerjanya kebijakan tersebut di mulai dengan menyerahkan proses rekruitmen ASN tersebut pada daerah, sehingga akan terpetakan di masing-masing daerah tersebut berapa sebenarnya kebutuhan jumlah aparatur yang riil di lapangan.

Kedua, karena asas pemerintahan yang di anut republik ini adalah menganut  asas desentralisasi maka penulis menyadari pemerintah pusat tidak ingin lepas kendali terhadap daerah maka untuk mengatasi hal ini perlu di tarika benang merah yakni dengan menerbitkan  relugasi yang baru terhadap pengelolaan ASN ini misalnya menerbitkan peraturan tentang berapa batasan jumlah ASN di suatu wilayah yang mesti di patuhi oleh pemda sehingga tidak terjadi overlap dari segi anggaran dan belanja pegawai terhadap APBD.

Kebijakan ini sekaligus untuk menyehatkan APBD kita yang selama ini kebanyakan berjalan kurang sehat.dan produktif .namun yang perlu di ingat peran pemerintah pusat dalam hal ini  hanya pada tingkat Controlling ( pengawasan) bukan pada tahap memegang pengelolaan secara penuh.

Ketiga, pola penataan para ASN haruslah di mulai dengan melakukan pendataan dan pemetaan di di masing-masing daerah atau instansi, Setelah mengetahui angka pasti barulah di buat kebijakan yang di anggap perlu untuk mengatasi kebutuhan pegawai di masing-mamsing daerah tersebut.  

secara tetap mempertimbangkan kapabilitas dari pegawai yang akan di rekrut sehingga akan lebih cepat untuk di lakukannya proses reformasi birokrasi. Keempat, yang paling banyak di keluhkan oleh kalangan pencari kerja adalah adanya batasan usia untuk melamar sebagai ASN, yang mana dalam aturannya batas maksimal pelamar berusia 35 tahun. 

Tentunya bagi yang sekarang berusia kritis  akan lenyaplah kesempatan mereka untuk menjadi ASN.tidak ada salahnya pemerintah mengoreksi kembali aturan yang berkaitan dengan batas maksimal usia pegawai Padahal hak tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak telah pun di jamin dalam UUD  kita pasal 27 ayat 1.  dan yang terakhir yang tak kalah pentingnya dalam proses rekruitmen ASN adalah dengan melakukan saringan yang ketat dan tepat dengan melihat kulifikasi pendidikan, keahlian, potensi diri si pelamar, hal ini sekaligus untuk menjawab tantangan dan kebutuhan yang tinggi terhadap para pelayan masyarakat tersebut sehingga akan melahirkan aparatur negara yang profesional, bersih, berdedikasi tinggi terhadap perubahan orientasi pelayanaan kearah yang lebih baik lagi kedepannya.

 
Muhamamd Rafi, S.Sos
Staf Pengajar di Lembaga Education Colleg
Sekaligus staf bagian organisasi
Setda Kab. Siak
Komentar

Tampilkan

  • Dampak Moraturium ASN bagi Pencari Kerja
  • 0

Terkini

Topik Populer