Koranriau.com - Pasca di umumkannya kabinet Jokowi dan yusuf kalla yang di namakan dengan
kabinet kerja tentunya ekpektasi masyarakat sangatlah besar terhadap
kinerja kabinet ini. Gebrakan pertama diminggu pertama pelantikan di
keluarkan oleh menteri pendayagunaan dan aparatur negara yang membuat kebijakan
yang mengejutkan bagi para kalangan pencari kerja di tanah air, yang mana
kesempatan untuk menjadi salah satu abdi negara melalui profesi sbagai
ASN telahpun di hentikan selama lima tahun, tentunya jika kebijakan tersebut benar-benar
terealisasi secara tidak langsung akan merugikan sekaligus menghilangkan
kesempatan tiap-tiap warga negara untuk melamar sebagai abdi
negara. kebijakan yang di tentang oleh sebagian kalangan tersebut
memang belum ketuk palu namun sepertiya telah mendapat lampu hijau dari
presiden.
Jika kita lihat profesi sebagai PNS tetap menjadi primadona utama bagi
sebagian besar kalangan pencari kerja, meskupun pemrintah dalam hal ini menteri
tenaga kerja menghimbau agar generasi muda lulusan perguruan tinggi tidak
bermimpi melamar sebagai pns namun tetap tidak mengurangi besarnya animo
masyarakat. Hal ini terbukti dengan besarnya jumlah para pelamar cpns setiap
kran penerimaan yang di buka oleh menpan. Bahkan Berdasarkan sumber terpecaya
jumlah pelamar cpns pada tahun 2013 lalu berjumlah lebih kurang 1.612.854
pelamar. sedangan periode 2014 tahun ini jumlahnya semakin meningkat m,enginjak
angka 2,6 juta orang.
Melihat tingginya animo masyarakat tersebut kiranya pemerintah hendaknya
mengkaji kembali kebijakan moratorium pns tersebut agar impian sebagian besar
masyarakat kita tidak hilang begitu saja. Terlebih di tengah minimnya lapangan
kerja yang tersedia di negara ini membuat sedikit pilihan bagi generasi pencari
kerja. Sebaiknya kebijakan moratorium yang akan di lakukan hendaknya di kaji
secara mendalam Sehingga terkesan tidak asal buat kebijakan.
Ekses nya perlu di kaji kembali. Hal tersebut di benarkan oleh Pengamat
Pemerintahan Rusdi Lubis mengingatkan, kebijakan penghentian penerimaan CPNS
harus dilakukan dengan mengkaji ulang kebutuhan pegawai dengan sebaik-baiknya.
Menurut dia, dengan adanya penghitungan ulang, maka penerimaan CPNS akan lebih
selektif. Selain itu yang menjadi perhatian adalah formasi yang dibutuhkan.
Pendataan tersebut harus dilakukan secepatnya sehingga tidak menyebabkan ketimpangan.
Pro konta kebijakan moratorium tersebut juga banyak di keluhkan oleh
pemerintah di daerah, yang mana masih banyak kekurangan jumlah aparatur sipil
yang berguna untuk memudahkan pelayanan di masyarakat.terutama di daerah
terpencil.maka tidaklah tepat kiranya jika kebijakan tersebut di berlakukan
hanya di dasarkan pada pertimbangan penataan, karena setiap daerah berbeda
tingkat kebutuhannya terhadap pegawai.
Menyikapi hal ini penulis akan mencoba memberikan sedikit solusi yang di
pandang perlu untuk mengambil jalan tengah terhadap masalah ini yakni pertama,
sebaiknya pemerintah pusat dalam hal ini menpan RB harus sudah mulai memikirkan
pelimpahan wewenang yang lebih besar terutama dalam hal pengurusan aparatur
sipil negara pada pemerintah daerah, karena pemdalah yang lebih mengerti akan
kebijakan dan solusi yang di tawarkan dalam mengatasi permasalahan di
wilayahnya kerjanya kebijakan tersebut di mulai dengan menyerahkan proses
rekruitmen ASN tersebut pada daerah, sehingga akan terpetakan di masing-masing
daerah tersebut berapa sebenarnya kebutuhan jumlah aparatur yang riil di
lapangan.
Kedua, karena asas pemerintahan yang di anut republik ini adalah
menganut asas desentralisasi maka penulis menyadari pemerintah pusat
tidak ingin lepas kendali terhadap daerah maka untuk mengatasi hal ini perlu di
tarika benang merah yakni dengan menerbitkan relugasi yang baru
terhadap pengelolaan ASN ini misalnya menerbitkan peraturan tentang berapa
batasan jumlah ASN di suatu wilayah yang mesti di patuhi oleh pemda sehingga
tidak terjadi overlap dari segi anggaran dan belanja pegawai terhadap APBD.
Kebijakan ini sekaligus untuk menyehatkan APBD kita yang selama ini
kebanyakan berjalan kurang sehat.dan produktif .namun yang perlu di ingat peran
pemerintah pusat dalam hal ini hanya pada tingkat Controlling (
pengawasan) bukan pada tahap memegang pengelolaan secara penuh.
Ketiga, pola penataan para ASN haruslah di mulai dengan melakukan pendataan
dan pemetaan di di masing-masing daerah atau instansi, Setelah mengetahui
angka pasti barulah di buat kebijakan yang di anggap perlu untuk mengatasi
kebutuhan pegawai di masing-mamsing daerah tersebut.
secara tetap mempertimbangkan kapabilitas dari pegawai yang akan di rekrut
sehingga akan lebih cepat untuk di lakukannya proses reformasi birokrasi.
Keempat, yang paling banyak di keluhkan oleh kalangan pencari kerja adalah
adanya batasan usia untuk melamar sebagai ASN, yang mana dalam aturannya batas
maksimal pelamar berusia 35 tahun.
Tentunya bagi yang sekarang berusia kritis akan lenyaplah
kesempatan mereka untuk menjadi ASN.tidak ada salahnya pemerintah mengoreksi
kembali aturan yang berkaitan dengan batas maksimal usia pegawai Padahal hak
tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak telah
pun di jamin dalam UUD kita pasal 27 ayat 1. dan yang
terakhir yang tak kalah pentingnya dalam proses rekruitmen ASN adalah dengan
melakukan saringan yang ketat dan tepat dengan melihat kulifikasi pendidikan, keahlian,
potensi diri si pelamar, hal ini sekaligus untuk menjawab tantangan dan
kebutuhan yang tinggi terhadap para pelayan masyarakat tersebut sehingga akan melahirkan
aparatur negara yang profesional, bersih, berdedikasi tinggi terhadap perubahan
orientasi pelayanaan kearah yang lebih baik lagi kedepannya.
Muhamamd Rafi, S.Sos
Staf Pengajar di Lembaga Education Colleg
Sekaligus staf bagian organisasi
Setda Kab. Siak