Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dari Gubri Hingga Jeruji Besi

Sulthan
Thursday 9 October 2014, 10/09/2014 WIB Last Updated 2015-02-12T20:30:36Z
Koranriau.com - Pepatah Melayu menyatakan "Raja Alim, Raja Disembah. Raja Lalim (Zalim), Raja Disanggah". Ungkapan tersebut sangat populer, terutama di wilayah di rantau semenanjung negeri serumpun Riau, dan cocok untuk mengambarkan kondisi tatanan pemerintahan dinegeri riau saat ini.

 
Makna yang tidak terlaku sulit untuk dimengerti dan dapat langsung dipahami, filosofi melayu ini menerangkan bahwa seorang raja atau pemimpin suatu negeri yang berilmu, cerdik, pandai, bijak, dan pemeluk agama Islam yang taat, akan dihormati serta disayang oleh para pengikutnya.
Sebaliknya, bahwa raja atau penguasa yang zalim, kejam, dan sewenang-wenang, boleh ditentang atau dilawan.

Begitulah kondisi para pemimpin di Provinsi Riau saat ini setelah zaman reformasi. Terdapat tiga orang pemimpin (Gubernur)  "Bumi Lancang Kuning"  yang merupakan putra daerah. Namun, harus berakhir di jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai Gubernur Riau dari Saleh Djasit periode tahun 1998--2003, Rusli Zainal dua periode (2003--2013) serta Annas Maamun dilantik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada bulan Februari 2014.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit merupakan terpidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah divonis dan mejalani masa hukuman kurungan pejara selama empat tahun.

Sementara itu, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis 10 tahun kurungan setelah menang di tingkat banding kasus korupsi dalam PON 2012 serta penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang kini masih menjalani hukuman penjara.

Gubernur Riau Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau. Annas Maamun yang kini berusia 74 tahun terlihat capek dengan muka sedih keluar dari ruang pemeriksaan KPK dan digelandang menuju Rumah Tahanan Guntur, Jum'at (27/9).

Annas Maamun adalah Gubernur Riau ketiga yang dicokok KPK secara berturut-turut. Sebelumnya, Saleh Djasit didakwa KPK terlibat dalam korupsi kasus pengeadaan mobil pemadam kebakaran dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Setelah itu giliran Rusli Zainal yang terjerat kasus suap PON dan korupsi kehutanan Riau. Rusli divonis 14 tahun penjara ditingkat pengadilan negeri dan dikurangi menjadi 10 tahun penjara pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Karir politik Annas Maaumun sebelum menjabat Gubernur Riau tergolong lancar. Berhenti dari profesi guru SMP Pekanbaru, Annas sempat menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai  sebelum kemudian terjun ke politik melalui Partai Golkar dan menjadi ketua DPRD Bengkalis (1999-2001). Setelah itu ia pulang kampung dan menjadi Ketua DPRD Rokan Hilir 2001-2005. Pada tahun 2006 ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dan menjabat hingga tanggal 29 Januari 2014. Ia diberhentikan sebagai Bupati Rokan Hilir karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau yang baru. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014.

Dugaan Nepotisme

Dua bulan setelah dilantik menjadi Gubernur Riau, Annas diterpa isu tak sedap seputar kebijakannya yang dianggap berbau nipotisme. Ia sempat memarahi wartawan yang berusaha mengkonfirmasi meroketnya karir sejumlah keluarganya. Penelusuran di Wikipedia menyebutkan saat itu dua keluarga Annas dilantik menjadi eselon IV Pemprov Riau.

Fitriana putri Annas Maamun dilantik untuk menjabat Kepala Seksi Mutasi dan Non Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Riau. Sedangkan Winda Desrina, anak kesembilan Annas Maamun dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Riau. Putra Annas Maamun, Noor Charis Putra yang berumur 27 tahun dilantik menjadi Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum. Menantu dan ipar dari Annas Maamun yang telah dilantik menjadi pejabat di Riau, Dwi Agus Sumarno menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau. Syaifuddin menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Persatuan Sepak Bola Pekanbaru dan Sekitarnya (PSPS Pekanbaru) yang baru saja berganti nama menjadi PSPS Riau berkat manajer barunya Maman Supriadi juga menantu Annas Maamun. Pada mulanya mereka hanya berkarir di Kabupaten Rokan Hilir. Namun sejak Annas Maamun menjadi Gubernur Riau, kerabat dekatnya satu persatu mendapat jabatan di lingkungan Pemprov Riau.

Dugaan Pelecehan Seksual

Annas Maamun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap WW alias Wide Wirawaty, putri dari mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Riau, Soemardi Thaher. Annas Maamun sendiri membantah melakukan pelecehan seksual tersebut dan kembali menuntut WW atas dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Catatan di Wikipedia menyebutkan, pada saat menjadi bupati Kabupaten Rokan Hilir, Annas Maamun juga pernah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pembantunya yang berinisial S. Dimana menurut pengakuan S ia awalnya hanya diminta memijat setelah itu diminta melakukan hubungan seksual dan seingat S mereka berdua pernah melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Menanggapi tudingan S, Annas Maamun mengaku banyak isu yang dibangun di tengah masyarakat tentang dirinya, antara lain isu dugaan korupsi, perselingkungan, dan terlibat G30S PKI.

Tepat sebulan sebelum dilaporkan oleh Soemardi Thaher, Annas Maamun juga dilaporkan oleh DS, mantan istri Ketua DPRD Dumai, Riau, pada 25 Juli 2014. DS mengatakan, peristiwa itu terjadi sore hari di sebuah rumah mewah dua lantai tepatnya di Jalan Belimbing nomor 18 pada pertengahan April 2014. Menurut DS, kejadiannya bermula ketika ia ingin mengadukan persoalan keluarga antara dia dengan suaminya ke Annas. Suami DS adalah Ketua Golkar Dumai, sedangkan Anas Ketua Golkar Provinsi Riau. Awalnya, DS berharap Annas mau menasehati suami DS. Mereka berbincang di lantai kedua rumah itu. Namun, tanpa diduga usai mengobrol DS mengaku Annas melecehkannya secara seksual.

Ditahan KPK

Kini Annas Maamun terpaksa menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima uang dari pengusaha Gulat Manurung terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Dalam Operasi Tangkap Tangan itu, Annas kedapatan menerima uang uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta, yang bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

Pengalaman selama ini, belum pernah ada penjabat negara yang ditangkap KPK berhasil bebas dari jeratan hukum. Terkait dengan hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi akan segera menunjuk Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang juga kader Golkar menjadi pelaksana tugas Gubernur Riau setelah disahkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Komentar

Tampilkan

  • Dari Gubri Hingga Jeruji Besi
  • 0

Terkini

Topik Populer