Koranriau.com, Selarpanjang - Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan Undang-undang Republik Indonesia
No. 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), tampaknya tak
berlaku di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten
Kepulauan Meranti, buktinya kala sejumlah wartawan hendak meliput dan
mengabadikan acara pelantikan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti
(15-09-2014) yang bertempat di gedung Dewan telah terjadi pencekalan terhadap
para insan pers yang dilakukan oleh petugas, pelarangan meliput dan
mengabadikan pemotretan oleh petugas tersebut adalah alasannya diperintahkan
oleh panitia hal tersebut dialami oleh Nurul Fadli wartawan Sigap News.com,
Nurul Fadli diusir oleh petugas kala mau masuk ke gedung Dewan untuk melakukan
tugas peliputan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode
2014-2019.
Jefri Hidayat
ketua DPD Komnas-WI Kabupaten Kepuluan Meranti, menyesalkan dan memprotes keras
terhadap petugas diacara pelantikan anggota DPRD Kabupaten kepulauan Meranti
yang telah mengusir, menghalang – halangi, dan telah melakukan pencekalan
terhadap wartawan yang hendak meliput dalam acara akbar tersebut, menurut
Jefri, ada yang tidak beres ditubuh panitia acara pelantikan tersebut, yang
dimeneg oleh Sekwan dan Bagian Humas DPRD Kabupaten Kepulauan meranti dan telah
terjadi diskriminasi serta pelecehan terhadap wartawan, yang dilakukan oleh
Sekwan dan Kepala Bagian Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Maka berdasarkan
undang-undang Nomor 40 tentang pers tersebut, telah diatur pada bab II yang
berbunyi “Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers, pasal 2 Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan dan supermasi hukum. Pasal 3 pers Nasional mempunyai fungsi media
informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pasal 4 kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga Negara terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau
pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Pasal 5 pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini.”
Dan menurut Jefri, dalam
Undang-Undang pers tersebut dalam bab VIII pasal 18 telah diatur ketentuan
pidana setiap orang yang secara melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal IV ayat
2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
Maka sejumlah wartawan di
Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Kabupaten
Kepuluan Meranti (IWK2M) dan yang tergabung dalam KOMNAS-WI DPD Kabupaten Kepulauan
Meranti melakukan aksi kekecewaannya dan langsung pada tanggal 16 September
2014 menjumpai Kabag Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti M. Toha, menurut
nya alasan sejumlah wartawan tidak diperkenan untuk meliput dan mengabadikan
acara pelantikan tersebut disebabkan kapasitas gedung yang tidak memadai, maka
hanya 2 orang wartawan saja yang diperkenankan meliput langsung acara
pelantikan tersebut dan pihaknya mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan
PWI perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti dan secara pribadi kami minta maaf.
Tutur M. Toha. (Ninachandra)