Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sekwan Meranti Cekal Kebebasan Pers

Sulthan
Thursday 18 September 2014, 9/18/2014 WIB Last Updated 2015-02-25T07:34:07Z
Koranriau.com, Selarpanjang - Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), tampaknya tak berlaku di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, buktinya kala sejumlah wartawan hendak meliput dan mengabadikan acara pelantikan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti (15-09-2014) yang bertempat di gedung Dewan telah terjadi pencekalan terhadap para insan pers yang dilakukan oleh petugas, pelarangan meliput dan mengabadikan pemotretan oleh petugas tersebut adalah alasannya diperintahkan oleh panitia hal tersebut dialami oleh Nurul Fadli wartawan Sigap News.com, Nurul Fadli diusir oleh petugas kala mau masuk ke gedung Dewan untuk melakukan tugas peliputan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2014-2019.

Jefri Hidayat ketua DPD Komnas-WI Kabupaten Kepuluan Meranti, menyesalkan dan memprotes keras terhadap petugas diacara pelantikan anggota DPRD Kabupaten kepulauan Meranti yang telah mengusir, menghalang – halangi, dan telah melakukan pencekalan terhadap wartawan yang hendak meliput dalam acara akbar tersebut, menurut Jefri, ada yang tidak beres ditubuh panitia acara pelantikan tersebut, yang dimeneg oleh Sekwan dan Bagian Humas DPRD Kabupaten Kepulauan meranti dan telah terjadi diskriminasi serta pelecehan terhadap wartawan, yang dilakukan oleh Sekwan dan Kepala Bagian Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Maka berdasarkan undang-undang Nomor 40 tentang pers tersebut, telah diatur pada bab II yang berbunyi “Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers, pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Pasal 3 pers Nasional mempunyai fungsi media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Pasal 4 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara terhadap pers Nasional  tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Pasal 5 pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini.”

Dan menurut Jefri, dalam Undang-Undang pers tersebut dalam bab VIII pasal 18 telah diatur ketentuan pidana setiap orang yang secara melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal IV ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.


Maka sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Kabupaten Kepuluan Meranti (IWK2M) dan yang tergabung dalam KOMNAS-WI DPD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan aksi kekecewaannya dan langsung pada tanggal 16 September 2014 menjumpai Kabag Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti M. Toha, menurut nya alasan sejumlah wartawan tidak diperkenan untuk meliput dan mengabadikan acara pelantikan tersebut disebabkan kapasitas gedung yang tidak memadai, maka hanya 2 orang wartawan saja yang diperkenankan meliput langsung acara pelantikan tersebut dan pihaknya mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan PWI perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti dan secara pribadi kami minta maaf. Tutur M. Toha. (Ninachandra)
Komentar

Tampilkan

  • Sekwan Meranti Cekal Kebebasan Pers
  • 0

Terkini

Topik Populer