Koranriau.com, Pekanbaru - Massa yang tergabung dalam Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kamis (21/8). Demo tersebut menuntut lembaga penegakan hukum itu memproses hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Hal itu terkait divonis bebasnya tiga warga negara asing (WNA) yakni Gtm, Tky dan Da, dalam kasus pelanggaran Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan.
Tarmizi saat berorasi di depan Pengadilan Tinggi Pekanbaru |
Massa menuding, telah terjadi kolusi antara majelis hakim yang diketuai Rico Sitanggang, dengan pihak perusahaan, tempat di mana ketiga WNA asal Malaysia itu bekerja.
Massa yang terdiri dari Walhi Riau, Jikalahari, Riau Corruption Trial, LBH Riau, HMI MPO, Fitra Riau dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Inhil ini, meminta Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan yang mememeriksa dan mengadili kasus PT Adei Plantation And Industry, yang menyeret ketiga warga negara Malaysia tersebut.
"Terkait putusan ini, kami menilai Majelis Hakim PN Pelalawan tidak mendukung penegakan hukum dalam upaya penyelamatan lingkungan dan tidak memberi efek jera terhadap perusahaan sawit dan HTI," ujar koordinator aksi, Ahlul Fadli.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta pengadilan tinggi Riau memproses dan meninjau kembali putusan majelis hakim terkait kasus tersebut. "Kita juga berharap, agar setiap persidangan terkait kasus kerusakan lingkungan atau kebakaran lahan majelis hakim harusnya menghukum berat perusahaan perusak lingkungan, serta mencabut izin perusahaan tersebut," pungkasnya.