Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Rp300 Ribu Masih Jauh dari UMK Upah Buruh Dinilai Tak Layak

Sulthan
Friday 8 April 2011, 4/08/2011 WIB Last Updated 2011-04-08T14:37:09Z
BERITA MERANTI, SelatpanjangDP)-SAAT ini karyawan dan buruh yang ada di Meranti, masih saja diperlakukan tidak layak. Bahkan, dari masih ada yang mendapatkan upah dari tempat mereka bekerja hanya sebesar Rp300 ribu, ini tentunya masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Oleh sebab itu, hal itu menjadi pemikiran semua pihak. Jika masih ada upah dibawah UMK, maka perusahaan akan segera berikan peringatan. Sesuai ketetapan, UMK Kepulauan Meranti sebesar Rp 1.125.000. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Masrul Kasmy MSi menjawab Dumai Pos, Rabu (6/5) usai melantik sebanyak 22 orang pengurus Dewan Pengupahan (DP), Kepulauan Meranti, di gedung balai sidang DPRD, Jalan Dorak, Selatpanjang. Wabup ingin, buruh dan karyawan di Meranti dapat diinventarisir dengan baik oleh setiap perusahaan yang menaungi mereka. Mudah-mudahan, harap Masrul lagi, DP sebagai mitra pemerintahan dapat bekerjasama dengan berbagai pihak, agar seluruh buruh dan karyawan di Meranti mendapatkan upah yang sesuai dengan seharusnya. “Jika upah yang diterima telah sesuai dengan semestinya, maka secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Dijelaskanya Buruh dan karyawan adalah aset Perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus memperlakukan buruh dan karyawan dengan baik, dengan memberikan upah yang layak kepada mereka.
“Setiap tetes keringat buruh, wajib dibayarkan oleh perusahaan, sebelum keringat mereka mengering. Hal itu, sesuai dengan sabda rasulullah Nabi Muhammad SAW. Makanya, perusahaan dapat memperlakukan karyawan dan buruh mereka dengan baik dan layak. Baik dalam perlakuan, maupun dalam memberikan hak mereka berbentuk upah,”ungkap Masrul.
Lebih jauh di sampaikan Marul, jika buruh dan karyawan maju, maka otomatis perusahaan tempat mereka bekerja akan maju. Begitu juga sebaliknya. Namun agar bisa kearah tersebut, Wabup mengharapkan kepada perusahaan bisa menginventarisir seluruh buruh dan karyawan, serta seluruh perusahaan yang ada di Meranti, untuk mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diketahui sebesar Rp 1 125.000.
Sementara itu, menjawab harapan Wabup, Ketua DP terpilih, yang juga Kadisosnakertrans Meranti, Irmansyah kepada Dumai Pos mengatakan, bahwa pihaknya dalam tahap awal ini, akan berupaya memberikan pembekalan terlebih dahulu pada seluruh pengurus DP Meranti.
“Tahap awal kita akan pembekalan dulu. Setelah itu kita akan turun kelapangan. Jika ditemukan karyawan dan buruh yang dibayar tidak layak, maka kiya akan berikan pemahaman dan peringatan,”kata Irmansyah.
Kendatipun begitu, jika perusahaan tetap bersikeras tidak memberikan hak karyawan dan buruh sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka DP akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada perusahaan yang masih dinilai bandel tadi. “Posisi kita adalah menjembatani, persoalan yang terjadi antara buruh dan karyawan dengan pihak perusahaan. Sekaligus juga, untuk lakukan kontrol terhadap ketenaga kerjaan di Meranti,”ujarnya.
Dari pantauan Dumai Pos di gelaran pelantikan, Wabup juga menyematkan PIN kepada Ketua DP sekaligus Kadisosnakertrans, Irmansyah. Usai pelantikan, Wabup beserta seluruh tamu yang hadir memberikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus DP. Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD, M Jufri SAg MSi, Asisten I, Drs Ikhwani, dan seluruh pejabat Pamkab Meranti serta instansi vertikal yang ada di Kepulauan Meranti.
Komentar

Tampilkan

  • Rp300 Ribu Masih Jauh dari UMK Upah Buruh Dinilai Tak Layak
  • 0

Terkini

Topik Populer