Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pengelolaan HTI RAPP Atasi Degradasi Lahan Gambut

Sulthan
Wednesday 23 February 2011, 2/23/2011 WIB Last Updated 2011-02-24T04:10:02Z
BERITA MERANTI-SELATPANJANG- Kehadiran PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, tentang perubahan atas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas ± 41.205 Ha di blok Pulau Padang. Izin tersebut terletak dalam kawasan Hutan Produksi yang sebelumnya merupakan kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Stakeholder Relations (SHR) Manager RAPP, Jamaluddin MD, mengungkapkan hal tersebut kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/2) di Selat Sanjang. ”Untuk mendukung komitmen pembangunan berwawasan lingkungan, perusahaan melakukan beberapa studi yang rekomendasinya digunakan untuk penyusunan rencana pengelolaan areal dalam bentuk Deliniasi Makro-Mikro.” ujar Jamal.

Selanjutnya Jamal menjelaskan, deliniasi Makro-mikro, adalah kegiatan yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Diluar kewajiban untuk memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku, RAPP secara sukarela melakukan kegiatan identifikasi untuk kawasan yang Bernilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV).

”Tujuannya agar nilai-nilai konservasi yang terkandung di dalam areal konsesi RAPP tetap dapat dipertahankan fungsinya, baik aspek Biodiversity (keanekaragaman hayati), aspek jasa lingkungan, dan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sekitar kawasan hutan. Kajian tersebut dilakukan oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, baik internal RAPP maupun berkerjasama dengan lembaga atau institusi independen lain,” sebutnya.

Dilanjutkannya, Hasil dari deliniasi makro-mikro dan dengan mempertimbangkan hasil studi lainnya ditetapkan dari ± 41.205 Ha, hanya 27.375 Ha yang akan ditanami dengan tanaman pokok untuk HTI. Kemudian 8.223 Ha adalah kawasan yang tetap dipertahankan berupa penutupan vegetasi hutan alam yang terdiri dari 4.102 Ha sebagai kawawan lindung dan 4.121 Ha sebagai areal tanaman unggulan. ”Kemudian 1.904 Ha akan ditanam dengan tanaman kehidupan untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan hutan tanaman lestari,” jelasnya.

Ditambahkannya, RAPP juga memaparkan konsep areal di Blok Pulau Padang yang merupakan lahan basah / bergambut sehingga pengelolaan hidrologi adalah faktor penting untuk menjamin kelestarian pengelolaan lahan. ”Manfaat dari sistem kelola tata air ini bukan hanya bermanfaat bagi areal Tanaman Pokok, namun juga bermanfaat bagi areal Kawasan Lindung yang terletak di dalam areal konsesi RAPP, bahkan secara luas akan memberikan manfaat perlindungan tata air pada tataran bentang lahan (landscape). Pada akhirnya, pengelolaan hidrologi ini akan memberi manfaat berupa minimalisasi degradasi lahan gambut, dan pengurangan emisi karbon di areal Pulau Padang secara keseluruhan,” papar Jamaluddin.

Hadir juga pada pertemuan itu, antara lain, Guntur (Operasional Manager), Salomo Sitohang (Asst. Manager Media Relations), Budhi Firmansyah (Media Relations Coordinator), Riyadin Hendratno (Environment Coordinator), Saman Hadi Arifin (SHR Head).
Komentar

Tampilkan

  • Pengelolaan HTI RAPP Atasi Degradasi Lahan Gambut
  • 0

Terkini

Topik Populer