Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dituntut 7 Tahun, Susno Meradang

Sulthan
Tuesday 15 February 2011, 2/15/2011 WIB Last Updated 2011-02-17T06:52:03Z
BERITA MERANTI, JAKARTA (RP) – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Tuntutan atas Susno dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2). Kontan mendengar tuntutan itu, Susno meradang. Dia menganggap jaksa penuh rekayasa dalam tuntutannya.
‘’Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap saudara Susno Duadji,’’ ujar JPU Erbagtyo Rohan saat membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Selain menuntut penjara tujuh tahun, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp500 juta dan pengganti kerugian negara Rp8 miliar.
Pasalnya, jaksa menganggap mantan Kapolda Jawa Barat yang dapat julukan whistleblower (peniup peluit alias pembuka kasus) karena membuka kasus Gayus Tambunan itu dinilai terbukti korupsi. JPU juga mengajukan tuntutan agar Susno membayar biaya perkara Rp10 ribu.
Seperti diketahui, Susno sebelumnya didakwa korupsi karena menyalahgunakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kala itu Susno menjabat Kapolda Jabar. Penyandang pangkat Komjen yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga didakwa menerima suap saat mengurus kasus PT Salmah Arowana Lestari. Kasus PT SAL diurus Susno saat jadi Kabareskrim Polri.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga merinci hal-hal memberatkan tuntutan hukuman atas Susno, yaitu karena sebagai penegak hukum justru korupsi dan tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal lainnya yang memberatkan, karena Susno tak menyesali perbuatannya.
Anggap Penuh Rekayasa
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menuding persidangannya hasil rekayasa. Susno pun keberatan dengan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena didakwa korupsi.
Menurutnya, keterangan di persidangan yang dijadikan dasar pertimbangan JPU untuk mengajukan tuntutan, sarat dengan rekayasa. Mantan Kapolda Jawa Barat yang didakwa korupsi dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat dan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari itu mencontohkan sejumlah keterangan saksi dan kesimpulan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan, tak suai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Susno menyebut dasar keberatannya di antaranya karena ada sejumlah saksi yang menarik keterangan, namun tak jadi pertimbangan. Bahkan yang membuatnya lebih berang lagi, selama persidangan, belum terungkap ia menerima uang.
‘’Tapi dengan terang-terangan (jaksa, red) berani merekayasa,’’ tambah Susno mengomentari surat tuntutan setebal lebih dari 250 halaman itu.
Sebelumnya, JPU Erbagtyo Rohan mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Susno penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta serta mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian negara itu merupakan akumulasi korupsi yang dilakukannya. Selain itu jaksa juga minta Susno menanggung biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Komentar

Tampilkan

  • Dituntut 7 Tahun, Susno Meradang
  • 0

Terkini

Topik Populer